Subang, Jalancagak.com

Kalimantan Selatan. Penggeledahan dilakukan untuk menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengembangan perkara ini.

Budi Prasetyo, menjelaskan, pengembangan penyidikan ini dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan ada penerimaan-penerimaan lain yang terima oleh pihak penyelenggara negara di lingkungan KPP Madya Banjarmasin yang berkaitan dengan proses-proses perpajakan oleh wajib pajak di sana.

" kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (13/8/2026).

Budi menyebutkan penggeledahan ini menjadi upaya pencarian alat bukti. Penyidik menemukan sejumlah barang diduga terkait dengan dugaan penerimaan lainnya yang sedang dikembangkan.

ini rumah salah satu pegawai pajak yang merupakan pemeriksa. Di mana dalam penggeledahan tersebut, ditemukan di antaranya emas ya sebesar 1,3 kilogram dan juga uang tunai senilai Rp 100 juta," ujar Budi.

penyidik langsung melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pihak setelah memperoleh temuan dalam penggeledahan yang dilakukan. Proses klarifikasi dilakukan di Polres Surakarta dan di Polrestabes Surabaya.

KPK melakukan penggeledahan di salah satu rumah pemeriksa pajak di Malang, Jawa Timur. Penggeladahan ini terkait pengembangan perkara korupsi pengajuan pajak di Kantor Pajak Pratama (KPP) Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Budi Prasetyo, menjelaskan penggeledahan dilakukan pekan ini pada Selasa dan Rabu, 11-12 Agustus 2026.

dalam bentuk logam mulia emas seberat 1,3 kg dan uang tunai senilai Rp 100 juta," kata Budi.

penyidik melakukan penggeledahan di Kanwil Pajak Surakarta. Kemudian, beberapa lokasi lainnya di Klaten, Jombang, Surabaya, dan Malang.

KPK juga telah melakukan penggeledahan di lokasi lain dalam perkara ini. Di antaranya di Bandung dan Tangerang. Untuk di Bandung, KPK menyita barang bukti uang tunai USD 110 ribu.

Sedangkan penggeledahan di Tangerang dilakukan hari ini dan mengamankan uang USD 40 ribu. Dua lokasi yang digeledah adalah rumah pegawai Ditjen Pajak.

KPK melakukan pengembangan penyidikan dalam kasus ini. KPK mengatakan ada tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru yang dikeluarkan di kasus tersebut.

Sprindik pertama perihal pemberian kepada pejabat negara. Sprindik selanjutnya terkait dengan penerimaan dan yang terakhir tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).

nilai lebih bayar awal sebesar Rp 49,47 miliar dengan koreksi Rp 1,14 miliar sehingga restitusi menjadi Rp 48,3 miliar.

KPK telah menetapkan mantan Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Madya Banjarmasin Mulyono sebagai tersangka. Mulyono ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (4/2).

KPK menetapkan dua orang tersangka lain, yaitu:

1. Dian Jaya Demega (DJD) selaku fiskus yang menjadi anggota tim pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin2. Venasisus Jenarus Genggor alias Venzo (VNZ) selaku Manajer Keuangan PT BKB (Buana Karya Bhakti).

Lihat juga Video: KPK Puji Purbaya yang 'Bersih-bersih' Kantor Pajak dan Bea Cukai

Artikel Telah Tayang di : https://news.detik.com/berita/d-8617556/geledah-di-jatim-dan-jateng-kpk-cari-bukti-tppu-kasus-suap-pajak-banjarmasin