Eks Presiden Korsel Dihukum Percobaan karena Sebarkan Disinformasi Pemilu
dengan masa percobaan tiga tahun, oleh pengadilan pada Senin (27/7). Dalam kasus ini, Yoon dinyatakan bersalah melanggar undang-undang pemilu karena menyebarkan disinformasi selama kampanye pemilu tahun 2022 lalu.
jika selama masa percobaan tiga tahun, dia tidak terlibat dalam tindak pidana lainnya dan mematuhi persyaratan lainnya yang ditetapkan pengadilan.
yang menjerumuskan Korsel ke dalam kekacauan politik.
seperti dilansir AFP dan Reuters, Senin (27/7/2026), Yoon dinyatakan bersalah atas dua pelanggaran terhadap undang-undang pemilu karena memberikan pernyataan palsu selama masa kampanye pemilu tahun 2022.
dan berbohong dalam sebuah wawancara di konferensi keagamaan Buddha untuk menutupi pertemuan tahun 2019 antara dirinya dan istrinya, Kim Keon Hee, dengan sosok mistis tersebut demi menghindari kontroversi. Keterkaitan antara Yoon dan dukun tersebut sempat menjadi sorotan selama masa kampanye pemilu 2022.
Yoon juga dinyatakan telah berbohong mengenai tindakannya memperkenalkan seorang pengacara kepada seorang pejabat pajak yang sedang diselidiki atas dugaan penyuapan.
seorang kandidat utama dalam pemilihan presiden -- proses untuk memilih pejabat publik tertinggi negara ini -- telah mempublikasikan informasi palsu mengenai tindakan spesifiknya demi keuntungan pribadi," demikian bunyi putusan Pengadilan Distrik Pusat Seoul yang dibacakan dalam siaran langsung.
" tegas Pengadilan Distrik Pusat Seoul dalam putusannya.
tim kuasa hukum Yoon menilai terdapat "kesalahan signifikan" dan menegaskan akan mengajukan banding.
jika diperkuat dalam tahap banding, dapat memaksa Partai Kekuatan Rakyat (PPP) yang menaungi Yoon untuk membayar pengembalian biaya kampanye sebesar 39,7 miliar Won, atau setara Rp 486,3 miliar, kepada Komisi Pemilihan Umum Nasional Korsel (NEC).
partai politik menerima penggantian dana kampanye dari negara jika capres mereka memenangkan pemilu atau meraih setidaknya 15 persen suara -- aturan yang dirancang untuk membatasi pengaruh uang dalam politik.
capres tersebut dijatuhi putusan akhir yang menyatakan pemilu tidak sah, misalnya hukuman penjara atau denda minimal 1 juta Won, maka partai politik tersebut wajib mengembalikan dana dari negara tersebut.
Artikel Telah Tayang di : https://news.detik.com/internasional/d-8592238/eks-presiden-korsel-dihukum-percobaan-karena-sebarkan-disinformasi-pemilu