Subang, Jalancagak.com

Mellisa Anggraini, mengatakan surat dakwaan jaksa tidak cermat.

" kata Mellisa Anggraini saat membacakan perlawanan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2026).

Mellisa mengatakan pembagian 20.000 kuota haji tambahan menjadi 50% untuk reguler dan 50% untuk haji khusus ditujukan untuk keselamatan jemaah. Dia mengatakan keterbatasan petugas dan kondisi cuaca ekstrem juga menjadi pertimbangan.

hifdzun nafs dan salus populi suprema lex esto, demi mereduksi kepadatan ekstrem dan keterbatasan daya tampung fisik di Armuzna, penyusutan area Muzdalifah, relokasi Mina Jadid, serta risiko keterbatasan petugas dan cuaca yang ekstrem," ujarnya.

Dia mengatakan pengujian sah atau tidaknya keputusan pembagian kuota tambahan yang dilakukan Yaqut pada 2023-2024 merupakan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dia mengatakan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tidak berwenang mengadili perkara ini.

bukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, pelanggaran atas ketentuan administrasi pemerintahan berkonsekuensi pada sanksi administratif yang harus ditempuh terlebih dahulu," ujarnya.

Dia menganggap dakwaan jaksa tidak jelas. Dia meminta agar dakwaan dibatalkan.

yang berakibat dakwaan menjadi kabur atau obscuur libel dan wajib batal demi hukum," ujarnya.

8 miliar dan penyiapan uang USD 1 juta untuk memengaruhi Pansus Angket Haji 2024 DPR tidak dijelaskan secara cermat. Dia meminta Yaqut dibebaskan dari tahanan.

Yaqut didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166 (Rp 622 miliar) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Yaqut bersama-sama Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja Ismail Adham.

jaksa menyakini perkara ini memperkaya sejumlah pihak lain termasuk 313 korporasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Jaksa mengatakan ada praktik jual beli kuota haji khusus, jual beli kuota petugas haji hingga fee percepatan dalam perkara ini, sehingga ada jemaah yang seharusnya berangkat haji tapi gagal diberangkatkan, dan ada jemaah yang tidak berhak berangkat tapi malah diberangkatkan.

Tonton juga video "Yaqut di Sidang Eksepsi: Mohon Izin Saya Kurang Sehat"

Artikel Telah Tayang di : https://news.detik.com/berita/d-8623907/eks-menag-yaqut-minta-dakwaan-kasus-korupsi-kuota-haji-tambahan-dibatalkan