Subang, Jalancagak.com

Tauhid Hamdi, mengaku pernah memberikan uang total USD 40 ribu terkait kuota haji tambahan. Tauhid mengatakan uang itu diberikan kepada dua pegawai di Kementerian Agama (Kemenag).

Kamis (10/9/2026). Duduk sebagai terdakwa ialah:

1. Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas2. Mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex3. Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba4. Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham

Tauhid mengaku bertemu dengan Rizky Fisa Abadi selaku Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus di Kementerian Agama (Kemenag) pada 2023. Dia mengatakan Rizky meminta bantuan untuk renovasi pesantren.

Tauhid mengaku mendapatkan tambahan kuota haji sekitar 200.

kami ingin bertanya, Pak. Apakah Bapak pernah dimintai uang, Pak, oleh yang bersangkutan, Pak?" tanya jaksa.

pernah. Jadi berapa kali pertemuan selalu, pertama bahwa ada kuota tambahan 2023 itu, sekitar 600-an ya untuk haji khusus. Kemudian kalau ditanya selalu bilang sudah habis dan apa, sudah tidak ada, selalu disampaikan. Tapi pada suatu saat kita diajak ke Rumah Makan Merdeka di, apa, Taman Ismail Marzuki, iya. Kemudian dia menyampaikan bahwa masih ada ini sisa kuota tambahan untuk, apa, untuk haji khusus. Kemudian dia menyampaikan bahwa dia mau renovasi pesantrennya di Jawa. Kemudian dia minta supaya dibantu. Kemudian saya bertanya kepada Sekretaris di Amphuri waktu itu, Pandi, 'Ada nggak uang di sekretariat untuk kita serahkan ke Fisa ya, si ini Kasubdit?' Dia bilang, 'Ada', 'bawa ke sini'. Kita pada saat itu kita kasih Kasubdit USD 20 ribu," jawab Tauhid.

setelah Bapak ngasihkan sejumlah uang itu, USD 20 ribu kepada Rizky Fisa, apakah kemudian itu berhubungan dengan dia menyatakan bahwa, 'Oh, masih ada, Pak, kuota tambahan, kuota haji khusus masih ada nih yang Bapak bisa kelola?'" tanya jaksa.

apa, di jam siangnya, makan siang kita kasih itu, jam 2-nya sudah turun kuota itu. Tapi tidak banyak," jawab Tauhid.

Makkah. Kemudian, dia juga memberikan bantuan fasilitas hotel dan transportasi untuk kegiatan di Lombok.

"Kalau yang lainnya Bapak masih ingat?" tanya jaksa.

di Mina dia minta lagi karena waktu itu dia bawa banyak kiai katanya bahwa, apa, kiai-kiai, sehingga perlu operasional. Saya kasih lagi USD 10 ribu dari uang itu, apa, dari asosiasi," jawab Tauhid.

selain itu, Pak? Masih ingat yang di Lombok?" tanya jaksa.

itu, apa, operasional karena kita mau mengundang Wakil Menteri untuk hadir di acara Mukernas, sehingga kita sediakan hotel dan transportasinya," jawab Tauhid.

Tauhid mengatakan sudah mengembalikan uang USD 20 ribu ke rekening penampungan KPK. Dia mengatakan uang itu berasal dari fee percepatan haji tahun 2024.

Pak, Bapak ingat?" tanya jaksa.

dari percepatan itu," jawab Tauhid.

Tauhid mengaku pernah memberikan uang ke Analis Kebijakan Ahli Muda pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag periode 2022-2024, Abdul Muhyi. Nilainya USD 10 ribu.

Bapak kasihkan ke orang, tapi balik lagi?" tanya jaksa.

tidak. Tidak, tidak, tidak. jadi sebenarnya kita kasih Saudara Muhyi itu USD 10 ribu untuk sebenarnya ini aja, apa, ucapan terima kasih gitu," jawab Tauhid

eks Menag Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 (622 miliar) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Yaqut bersama-sama Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.

Artikel Telah Tayang di : https://news.detik.com/berita/d-8657081/eks-bendahara-amphuri-beri-usd-40-ribu-ke-pegawai-kemenag-untuk-kuota-haji