Subang, Jalancagak.com

Abdul Muhyi, menyebut terdakwa kasus korupsi haji tambahan, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, full power terkait haji. Padahal, jabatan Gus Alex saat itu hanya staf khusus eks Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Kamis (10/9/2026). Mulanya, Muhyi mengaku menerima arahan untuk menerima fee percepatan terkait pelaksanaan haji khusus tahun 2024 dari Gus Alex.

kan Saudara tadi dibilang berdasarkan arahan Gus Alex, ya?" tanya hakim anggota Adek Nurhadi.

Muhyi mengatakan posisi Gus Alex di Kemenag full power terkait haji.

"Stafsus tuh punya kewenangan nggak untuk memerintahkan?" tanya hakim.

bahwa pada saat itu memang posisi Gus Alex di Kementerian Agama memang sangat apa, ya, saya bilang full power, ya. Terutama untuk haji," jawab Muhyi.

Muhyi menilai Gus Alex tidak memiliki kewenangan memerintah dirjen atau direktur. Dia menuturkan Gus Alex hanya bertugas membantu menteri sebagai staf khusus.

"Apa fungsinya? Perannya? Tugasnya?" tanya hakim.

ini kan dia, ke bawah, yang Saudara pahami, dia punya kewenangan nggak untuk memerintah-memerintahkan misalnya dirjen, direktur, sampai ke, punya kewenangan nggak dia memerintah?" tanya hakim.

meski tidak mempunyai kewenangan, mengapa Muhyi tetap mengikuti perintah Gus Alex. Muhyi kembali mengatakan Gus Alex full power sehingga ia takut jika tak patuh.

kenapa Saudara mau melaksanakan? Nah, terus dihubungkan dengan keterangan Saudara dia punya full power. Full power dari mana?" tanya hakim.

Yang Mulia. Jadi, saya pun takut gitu," jawab Muhyi.

'Pokoknya kalau dia yang memerintahkan, dah!' Ini yang saya maksud," cecar hakim.

iya. Kalau dia yang sudah memerintahkan, ya kita harus," jawab Muhyi.

kan Saudara pahami dia kan tidak punya kewenangan untuk memerintahkan, terus Saudara bilang yang Saudara pahami dia tuh punya full power. Kok bisa dia Saudara memahami begitu? Itu yang saya tanya," ujar hakim.

kan? Kan nggak, dia Stafsus," lanjut hakim.

Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus periode 2023-2024, M Agus Syafii, pernah bercerita kepadanya. Dia mengatakan setiap kali Syafii laporan ke Dirjen selalu diarahkan ke Gus Alex.

Kasubdit. Pak Agus Syafii juga sempat pernah, bukan curhat sih, semacam bercerita kepada saya, Yang Mulia," kata Muhyi.

lapor kepada Dirjen, oleh Pak Dirjen dia diarahkannya ke Gus Alex," imbuhnya.

itulah muncul pemahaman, yang Saudara bilang tadi seperti full power itu?" tanya hakim dan dibenarkan Muhyi.

hakim juga mendalami apakah Yaqut mengetahui jika Gus Alex disebut full power terkait haji. Muhyi mengaku tak pernah mengkonfirmasi langsung terkait hal tersebut ke Yaqut.

eks Menag Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 (622 miliar) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Yaqut bersama-sama Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.

Dito Ariotedjo: Kita Ikuti Saja':

Artikel Telah Tayang di : https://news.detik.com/berita/d-8656967/eks-analis-kemenag-sebut-gus-alex-full-power-soal-haji-meski-cuma-stafsus-yaqut