Subang, Jalancagak.com

Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag), Rizky Fisa Abadi mengungkap kode pembagian uang fee percepatan haji khusus. Rizky mengatakan ada kode angka 1 untuk eks Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Kamis (17/9/2026). Duduk sebagai terdakwa ialah:

1. Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas2. Mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex3. Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba4. Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham

jaksa menampilkan barang bukti (barbuk) foto dari layar laptop berisi tulisan angka. Rizky mengatakan angka itu merupakan kode.

saya ingin tahu. Angka-angka ini, satu sampai sepuluh, itu maksudnya apa?" tanya jaksa.

Ridwan Kurniawan. Jaksa kembali menampilkan barbuk foto berupa tabel angka dengan contoh tulisan 25 yang menurut Rizky berarti USD25 ribu.

"Kode yang menunjuk ke mana? Maksudnya kode menunjuk apa?" tanya jaksa.

plottingan dari kami dari Subdit, ya kan, atas penerimaan uang yang dari Ridwan," jawab Rizky.

tunggu dulu. Nah, kalau yang tabel kedua ini, ini menunjuk ke angka. Angka apa nih misalnya, 25, 25 apa nih?" tanya jaksa.

40.000, dan sebagainya. Kalau 362?" tanya jaksa.

2,3 dalam foto barbuk tersebut. Rizky mengatakan angka 1 berarti Yaqut, angka 2 berati Gus Alex, dan angka 3 untuk Dirjen.

yang saya mau tanya, 1 maksudnya apa? Menunjuk ke orang siapa 1?" tanya jaksa.

tapi kemungkinan Pak Menteri," jawab Rizky.

"Pak Menteri? Pak Menteri Agama Pak Yaqut?" tanya jaksa.

"Oke. Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex ya nomor 2 ya. Nomor 3?" tanya jaksa.

Pak. Mungkin Pak Dirjen, mungkin," jawab Rizky.

"Bisa jadi Pak Dirjen atau siapa gitu?" tanya jaksa.

Abdul Muhyi. Dia mengatakan nominal angka plotingan itu merupakan pembagian rata.

berarti maksud Saudara apakah 1 berarti dapat 25.000 USD, 2, 25.000 USD, gitu?" tanya jaksa.

yang ini dapatnya 100.000, yang ini dapatnya 80.000?" tanya jaksa.

maksudnya siapa yang menentukan?" tanya jaksa.

termasuk belum diserahkan ke Yaqut. Dia mengatakan uang itu dalam penguasaanya dan dibelikan aset berupa tanah, rumah hingga ruko.

uang-uang ini yang sudah Bapak siapkan ini pembagiannya, sudah diserahkan belum ke orangnya?" tanya jaksa.

"Sekarang posisinya uangnya ada di mana?" tanya jaksa.

eks Menag Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 (622 miliar) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Yaqut bersama-sama Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.

Artikel Telah Tayang di : https://news.detik.com/berita/d-8667153/eks-anak-buah-ungkap-kode-pembagian-fee-percepatan-haji-1-yaqut-2-gus-alex