Subang, Jalancagak.com

Rapat paripurna DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan atau revisi UU Kehutanan menjadi usul inisiatif. Pengambilan keputusan itu diambil dalam rapat paripurna DPR ke-3 masa sidang I tahun 2026/2027.

"Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang Dewan yang terhormat. Apakah RUU usul inisiatif Komisi IV DPR RI tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dapat disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR RI?" tanya Cucun yang dijawab setuju oleh anggota DPR RI. Palu pun diketuk pimpinan sidang tanda persetujuan.

Adapun Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sebelumnya menyetujui harmonisasi RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Semua fraksi menyetujui RUU tersebut.

Senayan, Jakarta, Senin (18/2/2026). Ketua Baleg DPR Bob Hasan mengatakan semua fraksi di Baleg menyetujui hasil harmonisasi tersebut untuk diproses ke tahap berikutnya.

secara keseluruhan menyetujui. Bahwa konsepsi atau harmonisasi pembulatan dan pemantapan konsepsi rancangan undang-undang tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan untuk selanjutnya disampaikan kepada pengusul RUU untuk diproses sesuai dengan ketentuan peraturan DPR RI tentang tata tertib dan peraturan DPR RI tentang pembentukan peraturan perundang-undangan untuk diproses sebagaimana mestinya, sebagaimana untuk, sebagai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apakah dapat disetujui?" kata Bob Hasan.

Ketua Panja Harmonisasi RUU Kehutanan Sturman Panjaitan mengatakan panja telah menyelesaikan pembahasan teknis dan substansi RUU tersebut. Dia mengatakan pihaknya juga telah meminta masukan dari Kementerian Kehutanan dan Kementerian ATR/BPN pada 9 dan 15 Juni 2026.

pembulatan, dan pemantapan konsepsi telah dibahas secara intensif dan mendalam dalam rapat Panja Badan Legislasi bersama pengusul," ujar Sturman.

penyempurnaan ketentuan mengenai penguasaan hutan oleh negara sesuai Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012 hingga penambahan kewajiban pelibatan partisipasi masyarakat dalam pengukuhan kawasan hutan.

yaitu pada cagar alam dan zona inti taman nasional, termasuk kewajiban reboisasi yang dikecualikan, yaitu cagar alam dan zona inti taman nasional," ujarnya.

merupakan kewajiban pelibatan masyarakat yang terdampak terhadap seluruh tahapan pengukuhan kawasan hutan.

menambahkan ketentuan pemantauan dan peninjauan dalam ketentuan penutup.

substantif, dan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan, Panja berpendapat bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dapat diajukan sebagai rancangan undang-undang usul inisiatif DPR RI," tuturnya.

Artikel Telah Tayang di : https://news.detik.com/berita/d-8637337/dpr-setujui-ruu-kehutanan-jadi-usul-inisiatif