Subang, Jalancagak.com

Jakarta, - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan mengungkapkan rencana pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria.

Kata dia, DPR menetapkan target RUU Agraria disahkan pada bulan September 2026.

“Sebelum tanggal 24 september,” ungkap Bob di kawasan Jakarta Pusat, Jumat (4/9/2926).

Dia menjelaskan RUU Pengaturan Reforma Agraria berbeda dengan UU Pokok Agraria alias UU Nomor 5 Tahun 1960. 

Di mana, UU Pokok Agraria ini mengatur tata kelola terkait kebijakan serta aturan soal status tanah, penggunaan tanah, dan lain-lain.

“Kalau Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria ini hanya sebatas kepada bagaimana penyelesaian konflik,” ungkap Bob.

“Dan itu ada lembaga, legal structure untuk dapat menyelesaikan konflik-konflik yang selama ini tentang terkait dengan agraria tadi,” lanjutnya.

Dalam RUU Reforma Agraria, Bob menjelaskan isu pokok yang dimuat yaitu terkait pengembalian hak dan mendistribusikan tanah kepada masyarakat.

“Yang kedua adalah rehabilitasi yang memang tanahnya adalah tanah masyarakat yang berhak, itu akan dikembalikan atau dipulihkan kembali kepada masyarakat sebagai haknya sesungguhnya,” ujar Bob.

Dia mengungkap pada pekan depan, DPR akan mulai menggelar rapat bersama pemerintah hingga pihak kepolisian untuk menerima masukan soal RUU Reforma Agraria.

“Kita juga hanya akan mencoba mengadopsi berbagai konflik-konflik agraria yang kemudian perspektif Polri itu memiliki bagaimana sebagai penengah dalam rangka menyelesaikan konflik tersebut,” jelas Bob. (saa/muu)

Artikel Telah Tayang di : https://www.tvonenews.com/berita/nasional/464906-dpr-kebut-ruu-reforma-agraria-demi-atasi-konflik-target-disahkan-sebelum-24-september