DPR Gelar Audiensi Bareng Kepala Desa AMJ, Terima Usulan Pj Kades Tak Dijabat PNS
Jakarta, - Pimpinan DPR RI menggelar audiensi dengan Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (AMJ) terkait kondisi keuangan terkini hingga pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades).
Dalam forum audiensi tersebut, pihak DPR dihadiri oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR Saan Mustopa, dan Wakil Ketua DPR Sari Yuliati.
“Barusan kita menerima aspirasi dari teman-teman kepala desa yang tergabung dalam AMJ. Para kepala desa yang akhir masa jabatan di 2027,” kata Dasco usai audiensi di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (9/9/2026).
Dasco menjelaskan para kepala desa tersebut menyampaikan aspirasi terkait dampak dari dinamika global terhadap kondisi keuangan untuk pelaksanaan Pilkades.
“Di mana ada urgensi, kemudian dampak global yang berpengaruh juga akhirnya pada pelaksanaan tahapan Pilkades yang dirasakan mungkin akan membebani situasi keuangan pada saat ini dan juga dinamika yang terjadi di pedesaan-pedesaan,” kata dia.
Para kepala desa tersebut berharap aspirasi yang disampaikan kepada DPR dapat diteruskan ke kementerian dan lembaga terkait.
“Mereka menyampaikan aspirasi agar dapat disampaikan kepada pihak-pihak terkait, kementerian dan lembaga, untuk dapat melakukan proses-proses tahapan Pilkades nanti pada saat yang tepat dengan hitungan-hitungan waktu yang nanti kemudian akan dikoordinasikan,” ujar Dasco.
Dasco memastikan pihaknya akan membawa aspirasi tersebut kepada kementerian dan lembaga terkait.
“Kami akan coba melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait yang berhubungan dengan hal tersebut,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua MPO Kepala Desa AMJ Saifuddin berharap gelaran Pilkades nanti dapat berjalan sehingga tidak mengganggu stabilitas keamanan.
“Kemudian juga terkait dengan masalah efektif dan efisiensi anggaran negara, anggaran daerah, dan juga tentu anggaran desa,” ujar Saifuddin.
Sementara itu, dia juga meminta agar penjabat (Pj) kepala desa tidak dijabat oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan dikembalikan kepada undang-undang yang lama.
“Saya kira itu prinsip kami, sehingga juga pertimbangan PJ kepala desa ini yang saat ini dijabat oleh Pegawai Negeri Sipil, ini karena keterbatasan PNS maka untuk bisa dikembalikan ke undang-undang lama,” kaya Saifuddin.
Artikel Telah Tayang di : https://www.tvonenews.com/berita/nasional/465967-dpr-gelar-audiensi-bareng-kepala-desa-amj-terima-usulan-pj-kades-tak-dijabat-pns