Subang, Jalancagak.com Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Amerika Serikat mengesahkan resolusi yang membatasi kewenangan Presiden Donald Trump untuk melanjutkan aksi militer terhadap Iran tanpa persetujuan Kongres.

Pemungutan suara yang digelar pada Rabu (3/6) waktu setempat itu menghasilkan 215 suara mendukung dan 208 suara menolak.

Resolusi itu menjadi yang pertama kalinya sejak perang dengan Iran dimulai pada akhir Februari lalu. Dikutip dari The Saturday Paper, Jumat (5/6).

Tercatat, empat anggota Partai Republik-nya Trump membelot dan bergabung dengan Partai Demokrat dalam mendukung langkah tersebut.

Keempat anggota Republik itu adalah Tom Barrett dari Michigan, Warren Davidson dari Ohio, Thomas Massie dari Kentucky, dan Brian Fitzpatrick dari Pennsylvania.

Resolusi tersebut mengacu pada Undang-Undang Kekuatan Perang (War Powers Act) 1973 yang mewajibkan presiden memperoleh persetujuan Kongres sebelum mengirim pasukan AS ke konflik bersenjata di luar negeri. Undang-undang tersebut memberikan presiden waktu 60 hari untuk mendapatkan persetujuan Kongres setelah mengerahkan pasukan, batas waktu yang telah berlalu beberapa pekan yang lalu.

Konflik dengan Iran dimulai ketika Trump memutuskan membawa AS bergabung dalam serangan terhadap Iran pada 28 Februari 2026, tanpa meminta persetujuan resmi dari Kongres. Keputusan tersebut menuai kritik karena dinilai melanggar konstitusi AS yang memberikan kewenangan menyatakan perang kepada Kongres .

Anggota Kongres dari Partai Demokrat, Gregory Meeks, yang memimpin pengajuan resolusi itu, menyatakan bahwa konflik tersebut sudah berlangsung terlalu lama.

“Sudah cukup,” ujar Meeks saat debat di DPR.

“Sudah saatnya presiden melakukan hal yang benar. Rakyat sudah lelah menderita karena perang pilihannya, menderita di pompa bensin, menderita di supermarket,” tegasnya.

Sementara itu, Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio memperingatkan bahwa Iran akan menganggap tangan pemerintah AS “terikat” jika resolusi ini disahkan. Ia khawatir Iran akan berpikir “kita tidak akan bisa melakukan apa pun terhadap mereka, jadi mengapa membuat kesepakatan?”

Sementara itu, Presiden Trump geram mengecam pemungutan suara tersebut. Dalam unggahan di platform Truth Social, ia menyebut langkah itu “tidak masuk akal” dan “tidak patriotik” karena terjadi di tengah-tengah negosiasi akhir untuk mengakhiri perang dengan Iran.

Trump juga melontarkan kritik tajam kepada empat anggota Republik yang membelot, menyebut mereka “mengerikan” dan “hanya mencari perhatian.” “Mereka seharusnya malu pada diri mereka sendiri,” ujarnya.

Meskipun menjadi kemenangan politik yang signifikan, resolusi tersebut sebagian besar bersifat simbolis. Resolusi tersebut masih harus mendapat persetujuan Senat yang saat ini dikuasai Partai Republik. Bahkan jika berhasil disahkan Senat, Trump masih memiliki kewenangan untuk memveto aturan tersebut. Untuk membatalkan veto presiden, dibutuhkan dukungan dua pertiga suara di kedua kamar Kongres.

Namun, para pengamat menilai bahwa resolusi tersebut mencerminkan meningkatnya kelelahan dan kekhawatiran di kalangan anggota partai sendiri terhadap konflik yang telah berlangsung tiga bulan dan menelan biaya sekitar 29 miliar dolar AS.

Konflik yang mendekati hari ke-100 itu juga memicu tekanan politik yang semakin besar, ditambah dengan dampak ekonomi yang dirasakan rakyat Amerika melalui kenaikan harga energi dan kebutuhan pokok. Survei Fox News menunjukkan sekitar 6 dari 10 pemilih Amerika menolak aksi militer terhadap Iran.

Saat ini, Senat AS belum menentukan kapan akan melakukan pemungutan suara terhadap resolusi serupa.

Sebelumnya, pada bulan Mei, Senat telah memajukan rancangan resolusi serupa ketika empat senator Republik bergabung dengan Demokrat dalam mendukung langkah tersebut.

Artikel Telah Tayang di : https://minanews.net/dpr-as-sahkan-resolusi-pembatasan-kewenangan-trump-untuk-lanjutkan-aksi-militer-terhadap-iran/