Ditahan KPK, Anggota DPRD Jatim Diduga Dirikan SPBE-Suap Emas ke Anwar Sadad
tersangka dalam perkara dugaan suap dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) Provinsi Jawa Timur 2019-2022. Mahrus memberikan uang, emas, hingga membayar pendirian usaha SPBE kepada anggota DPR RI yang saat itu menjabat pimpinan DPRD Jatim, Anwar Sadad, yang juga menjadi tersangka.
5 miliar, emas dengan berat sekitar 1 kilogram, membayarkan pelunasan 1 unit rumah di Surabaya, dan membayarkan pendirian usaha SPBE kepada AS (Anwar Sadad) melalui BGS (Bagus Wahyudiono) untuk mendapatkan alokasi dana hibah pokmas sebesar Rp 83,4 miliar," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (28/7/2026).
yang kemudian diduga sebagai pihak pemberi suap kepada tersangka AS dalam pengurusan dana hibah tersebut," ucapnya.
disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mahrus ditahan KPK sejak hari ini. Mahrus turun dari ruang pemeriksaan KPK sekitar pukul 17.25 WIB dan telah mengenakan rompi tahanan KPK dengan tangan terborgol.
pada Rabu (22/7), KPK telah menahan tiga orang tersangka baru. Ketiganya merupakan pihak pemberi dalam perkara ini, yaitu:
1). Achmad Yahya M (AY) selaku pihak swasta2). M Fathullah (MF) selaku pihak swasta3). Ra. Wahid Ruslan (RWR) selaku pihak swasta
pada kasus ini KPK sudah menetapkan 21 tersangka pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022. Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.
Artikel Telah Tayang di : https://news.detik.com/berita/d-8594606/ditahan-kpk-anggota-dprd-jatim-diduga-dirikan-spbe-suap-emas-ke-anwar-sadad