Subang, Jalancagak.com

Tim Hukum Aliansi Masyarakat Jakarta (AMJ) menilai RUU Perampasan Aset tidak sederhana karena bersinggungan langsung dengan instrumen fundamental pada UUD 1945. RUU Perampasan Aset diminta nantinya jangan disalahgunakan.

Subadrian, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi III DPR RI, Senin (21/9/2026). Dirinya menyebut RUU Perampasan Aset berpotensi digunakan untuk kepentingan politik praktis.

maka hal tersebut menurut kami telah melanggar prinsip equality before the law dan due process of law," kata Subardian.

maka hukum tidak jadi instrumen yang adil. Dia mencontohkan hukum digunakan sebagai alat kekuasaan saat era Orde Baru.

masa Orde Lama hingga masa Orde Baru, hukum telah berkali-kali menjadi alat kekuasaan yang menindas," ucap dia.

Aliansi Masyarakat Jakarta memberikan empat poin masukan terkait RUU Perampasan Aset. Salah satunya agar aturan ini jangan dijadikan alat kekuasaan.

Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset jangan sampai dijadikan alat kekuasaan," sebutnya.

RUU Perampasan Aset jangan sampai dijadikan alat untuk menghabisi lawan politik. Poin ketiga diminta agar jangan dijadikan alat pemerasan oleh penegak hukum.

kami juga meminta Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset tidak boleh memuat illicit enrichment (peningkatan kekayaan secara tidak sah)," ucapnya.

Simak juga Video: Pesan Advokat untuk DPR Terkait RUU Perampasan Aset

Artikel Telah Tayang di : https://news.detik.com/berita/d-8673110/di-dpr-amj-ingatkan-ruu-perampasan-aset-jangan-jadi-alat-kekuasaan