Denny Indrayana Dkk Segera Audiensi ke DPR Bahas Putusan MK Terkait Gibran
Penggugat Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar Pilpres 2024 akan bergerak ke DPR. Mereka ingin mendorong impeachment atau pemakzulan Gibran karena Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan ijazah atau dokumen kelulusan Gibran yang bisa disetarakan dengan pendidikan jenjang SMA atau sederajat.
secara teknis upaya-upaya itu, itu akan kami rapatkan segera as soon as possible, perkara kemudian apakah pekan ini atau pekan depan itu nanti soal yang akan kita diskusikan juga dan kita putuskan ya," kata Refly Harun selaku kuasa hukum penggugat PHPU nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 usai sidang putusan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026).
Refly mengatakan upaya tindak lanjut ke DPR akan dilakukan dalam waktu dekat. Dia mengatakan pihaknya juga akan menunggu lebih dulu salinan lengkap putusan perkara ini.
as soon as possible, yang jelas kita akan menunggu dulu putusan karena kan putusannya belum diberikan kepada kita. Putusan sendiri tadi dikatakan dalam jangka waktu dua hari diberikan, setelah ada putusan, itu yang akan menjadi bahan kita untuk ke DPR. Nah apakah nanti kita ke pimpinan DPR dulu, apakah kita ke Komisi politiknya dan lain sebagainya itu hal yang akan kita diskusikan ya," ujarnya.
Refly mengajak pihak lain untuk bergabung dalam upaya tindak lanjut ke DPR. Dia mengatakan pihaknya cukup bahagia karena MK menyatakan tidak menemukan bukti bahwa Gibran memiliki ijazah setara SMA atau sederajat.
untuk kemudian sama-sama kita rumuskan ke DPR. Jadi gerakan ini harus menjadi gerakan yang besar, gelombang yang besar. Jadi bukan lagi pemohonnya 12 orang, tapi pemohon untuk impeachment ke-12 juta orang," ujarnya.
Mahkamah Konstitusi (MK) tak menerima gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar Pilpres 2024. MK menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing mengajukan gugatan.
Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026). Sidang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.
mengabulkan eksepsi pemohon sepanjang kedudukan hukum. Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam pokok perkara menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," ujar MK.
MK menyatakan gugatan diajukan oleh pihak yang bukan peserta Pilpres 2024. Namun, dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti Gibran memiliki ijazah setara SMA.
Artikel Telah Tayang di : https://news.detik.com/berita/d-8695679/denny-indrayana-dkk-segera-audiensi-ke-dpr-bahas-putusan-mk-terkait-gibran