Subang, Jalancagak.com

yang menyeret nama Dedi Congor, tetap berjalan karena beda objek penyidikan.

karena beda objek dengan yang dilakukan oleh APH lain," kata Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein kepada wartawan, Selasa (11/8/2026).

PT BlueRay Cargo, John Field (JF).

Taufik memastikan perkara yang ditangani KPK berbeda dengan yang diusut Kortas Tipikor Polri. KPK sendiri memang telah menerbitkan dua sprindik baru dalam perkara tersebut.

tetapi kita pasti akan tetapkan tersangkanya karena ini sudah surat perintah penyidikan gitu," ucap Taufik.

kita akan pakai penetapan tersangka setelah penyidikan ditemukan dua alat bukti yang cukup bahwa orang itu yang melakukan dan itu ditetapkan sebagai tersangka," tambahnya.

Jumat (10/7). Ketiga terdakwa yakni John Field selaku pimpinan Blueray Cargo, Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Blueray Cargo, dan Andri selaku ketua tim dokumen Blueray Cargo.

Hakim anggota Nofalinda Arianti saat membacakan vonis menyebut Dedi menerima uang itu secara bertahap. Hakim mengatakan penyerahan uang Rp 5 miliar oleh John Field kepada Dedi dilakukan pada Juli-Desember 2025.

Hakim mengatakan pemberian uang itu berhenti karena John tak sanggup lagi memberikan. Hakim mengatakan pemberian uang ke Dedi juga bertujuan mengatasi persoalan barang Blueray Cargo yang masuk jalur merah Bea Cukai.

Dedi Congor ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi. Penetapan tersangka terhadap Dedi Congor ini dilakukan penyidik kepolisian sejak 2023 terkait dugaan penerimaan gratifikasi.

" kata Kabag Ops Kortas Tipikor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi saat dihubungi wartawan, Selasa (11/8/2026).

Yusuf menyampaikan penyidikan ini dilakukan terkait dugaan penerimaan gratifikasi saat Dedi Congor memegang jabatan Kasi Penindakan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Ditjen Bea dan Cukai. Kasus ini diselidiki Kortas Tipikor Polri pada periode 2008-2016.

Artikel Telah Tayang di : https://news.detik.com/berita/d-8613705/dedi-congor-tersangka-di-polri-kpk-pastikan-penyidikan-bea-cukai-tetap-jalan