Subang, Jalancagak.com

Polri mengingatkan masyarakat agar tidak membakar sampah secara sembarangan saat musim kemarau. Pembakaran sampah sembarangan dikhawatirkan akan mengakibatkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

tapi kita mulai awareness dampak daripada pembakaran sampah di cuaca saat ini dan kemudian tidak ditunggu oleh masyarakat, ini juga bisa berdampak sangat luas," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam jumpa pers di Mabes Polri, Minggu (23/8/2026).

terutama rokok yang bara apinya masih menyala. Menurutnya, rokok yang masih menyala juga dapat memicu kebakaran.

beberapa saudara-saudara kita yang mungkin dengan cara merokok saja ketika puntungnya, baranya masih ada, itu dapat memicu," ucapnya.

dia mengingatkan warga agar tidak membuka lahan dengan cara konvensional. Dia menyebut Menteri Lingkungan Hidup (LH) Jumhur Hidayat telah mengeluarkan surat edaran (SE) untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar.

tidak melakukan hal itu," imbuhnya.

total sudah 72 orang yang ditetapkan sebagai tersangka terkait karhutla yang tersebar di 9 Polda. Polri kemudian melakukan asistensi untuk memastikan penyelidikan dan penyidikan.

Polda Kalbar, Polda Sumsel, Polda Jambi, Polda Kalteng, Polda Kalsel, Polda, Kaltim, Polda Aceh, dan Polda Kaltara.

" kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni dalam jumpa pers di Mabes Polri, Minggu (23/8/2026).

Irhamni mengatakan diduga kuat pembakaran lahan itu disengaja oleh pelaku. Berikut ini rincian tersangka karhutla:

35 orang tersangkaPolda Kalbar: 18 Laporan Polisi dari 2.282 titik apiPolda Sumatra Selatan: 15 Laporan Polisi dari 618 titik api, 17 orang tersangkaPolda Jambi: 17 Laporan Polisi dari 64 titik api, tersangka 8 orang.Polda Kalteng: 8 Laporan Polisi dari 203 titik, tersangka 11 orangPolda Kalsel: 3 Laporan Polisi dari 318 titik api, tersangka 2 orangPolda Kaltim: 2 Laporan Polisi dari 243 titik api tersangka 1 orang.Polda Aceh: 2 Laporan Polisi dari 71 titik api.Polda Kaltara: 2 Laporan Polisi dari 12 titik api.

Artikel Telah Tayang di : https://news.detik.com/berita/d-8631631/cegah-kebakaran-polri-ingatkan-warga-tak-bakar-sampah-sembarangan