Bupati Sukoharjo Terlibat Sengketa Upeti Proyek Mark Up Anak Buah
KPK menetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani dan dua anak buahnya sebagai tersangka kasus pemerasan. KPK mengungkap anak buah Etik melakukan membuat pengeluaran fiktif hingga mark up proyek demi memenuhi upeti.
Senin (13/7/2026), pengungkapan kasus ini diawali dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 18 orang di Sukoharjo, Solo dan Wonogiri. KPK kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka ialah:
Berikut identitas tersangka dalam kasus ini:
1. Etik Suryani selaku Bupati Sukoharjo periode 2025-20302. Richard Tri Handoko selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) PemkabSukoharjo;3. Tri Mulyo selaku Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo.
Wardoyo Wijaya, yang merupakan Bupati Sukoharjo selama dua periode yakni 2010-2015 dan 2016-2021.
diketahui total setoran upah pungut yang diterima ETS mencapai Rp 2,93 miliar," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung KPK, Sabtu (11/7).
Etik juga diduga meminta setoran rutin OPD lewat Tri Mulyo. Pemerasan modus setoran rutin OPD ini diduga 'warisan' sejak era suami Etik.
KPK menduga Tri Mulyo kemudian mengumpulkan setoran ke para kepala dinas setiap tahun dan momentum tunjangan hari raya atau THR. Tri Mulyo juga diduga menyetor duit yang berasal dari mark up dan pengeluaran fiktif.
TRM mengumpulkan setoran-setoran dari para OPD setiap tahun dan pada momentum THR. Selain itu, TRM juga diduga memberikan setoran, yang berasal dari buktipengeluaran fiktif dan markup pengadaan pada Bagian Umum Pemkab Sukoharjo. Informasi ini akan didalami oleh penyidik," ujarnya.
Etik diduga menerima Rp 840 juta dari setoran rutin OPD lewat Kabag pada Setda Pemkab Sukoharjo, Tri Mulyo, dan Rp 1,2 miliar dari setoran rutin lewat Kepala BPKAD Richard Tri Handoko.
Artikel Telah Tayang di : https://news.detik.com/berita/d-8572081/hierarki-upeti-di-sukoharjo-bupati-memeras-anak-buah-mark-up-proyek