Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia Arafiq Dituntut 5 Tahun Penjara
Jakarta, - Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq dituntut 5 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi pengaturan proyek penyediaan tenaga outsourcing dan penerimaan gratifikasi yang terjadi selama kurun waktu 2021-2026.
JPU dari KPK Agus Subagya juga menuntut Fadia Arafiq untuk membayar denda Rp250 juta. Apabila denda tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan kurungan selama 90 hari.
"Menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujarnya, Kamis (24/9/2026).
Di sidang itu, Fadia Arafiq diduga memerintahkan sejumlah OPD di Kabupaten Pekalongan untuk memenangkan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) dalam pengadaan tenaga outsourcing pada kurun waktu 2022-2026.
Untuk diketahui, PT RNB merupakan perusahaan yang didirikan oleh terdakwa.
Fadia Arafiq juga dinilai terbukti menerima gratifikasi dari sejumlah kepala OPD yang nilainya mencapai Rp2,6 miliar.
JPU menyatakan perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi kolusi dan nepotisme.
Selain itu, JPU menilai perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
JPU turut menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2,6 miliar sesuai yang diterimanya dalam tindak pidana tersebut.
Selain itu, JPU meminta hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk memilih maupun dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun yang berlaku setelah terdakwa menjalani hukumannya.
Fadia Arafiq pun diberi kesempatan untuk menyampaikan pembelaan pada sidang yang akan datang. (ant/nsi)
Artikel Telah Tayang di : https://www.tvonenews.com/berita/nasional/469048-bupati-pekalongan-nonaktif-fadia-arafiq-dituntut-5-tahun-penjara