Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Jadi Tersangka, Tak hanya Satu tapi Empat Kasus Sekaligus
Jakarta, - Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang resmi jadi tersangka kasus dugaan korupsi.
Kortastipidkor Polri menetapkannya Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dalam rangkaian dugaan pemerasan, gratifikasi hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Bukan hanya satu perkara, penyidik mengusut empat rangkaian peristiwa yang diduga berkaitan dengan Bupati Gowa tersebut.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara di Mabes Polri pada Kamis, 24 September 2026.
Dirtindak Kortastipidkor Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo mengatakan, hasil gelar perkara menyepakati status tersangka terhadap Sitti.
“Forum telah menyepakati penetapan Bupati Gowa saudari HT sebagai tersangka,” kata De Deo, di Jakarta, pada Jumat (25/9/2026).
Empat perkara yang masuk dalam penyidikan tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi serta TPPU.
Salah satunya menyangkut dugaan pemerasan dalam proses pembukaan gerai Indomaret.
Penyidik juga mengusut pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang dilakukan pengembang perumahan PT Royal Persada.
Dua perkara lainnya berkaitan dengan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Perumahan Royal Spring serta dugaan tindak pidana dalam sponsorship kegiatan Beautiful Malino.
"Ada empat rangkaian peristiwa dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang yang menjadi lingkup penyidikan," tutur dia.
Atas perkara tersebut, Sitti dipersangkakan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional.
Penyidik juga menerapkan Pasal 607 Ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait dugaan tindak pidana pencucian uang. (Foe Peace Simbolon)
Artikel Telah Tayang di : https://www.tvonenews.com/berita/nasional/469380-bupati-gowa-sitti-husniah-talenrang-jadi-tersangka-tak-hanya-satu-tapi-empat-kasus-sekaligus