Subang, Jalancagak.com

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang jadi tersangka. Sitti Husniah diduga terlibat praktik korupsi pengurusan izin proses pengurusan persetujuan bangunan gedung (PBG) pada 2025-2026.

Brigjen Robertus Yohanes De Deo, menyebut penetapan tersangka ini dilakukan setelah gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik.

tim penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Dalam forum gelar perkara tersebut, forum telah menyepakati penetapan Bupati Gowa, Saudari HT, sebagai tersangka," kata De Deo dalam jump pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026).

dalam kasus ini, pihaknya telah memeriksa 30 orang saksi dan 4 orang ahli, di antaranya ahli pidana, ahli hukum perusahaan atau perseroan, ahli bahasa, dan ahli pemerintah daerah.

pada Senin (21/9), Kortas Tipikor Polri menggeledah kantor dan rumah dinas Bupati Gowa, Sitti Husniah. Penggeledahan dilakukan selama lima jam.

" kata Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat II Kortas Tipikor Polri Brigjen Hernowo Yulianto kepada wartawan, Selasa (22/9).

penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa berkas dokumen hingga perangkat elektronik.

telah didapat beberapa dokumen fisik/konvensional dan dokumen elektronik," tutur Hernowo.

penyidik menerapkan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf a dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c undang-undang TPPU serta KUHP.

Artikel Telah Tayang di : https://news.detik.com/berita/d-8678796/bupati-gowa-sitti-husniah-talenrang-jadi-tersangka-kasus-dugaan-pungli-pbg