Bupati Gowa Polisikan 2 Saksi Hak Angket DPRD Terkait Pencemaran Nama Baik
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang melaporkan dua saksi sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik dan pemberian kesaksian palsu. Kedua terlapor itu ialah Agus Harahap selaku Kadishub Gowa dan Zaenal Abidin yang merupakan wartawan.
Minggu (5/7/2026), Sitti Husniah Talenrang mengatakan laporan tersebut diajukan bersama kuasa hukumnya ke Bareskrim Polri pada Jumat (3/7).
kesaksian kedua orang itu tidak sesuai dengan fakta sehingga mencemarkan nama baiknya sebagai kepala daerah. Husniah mengaku telah menyerahkan sejumlah bukti, meski belum bersedia mengungkapkan rincian barang bukti tersebut.
martabat kepala daerah, serta memastikan persoalan tersebut tidak mengganggu pemerintahan di Kabupaten Gowa. Sementara itu, Zaenal Abidin menyatakan menghormati proses hukum yang ditempuh oleh Husniah.
Zaenal juga menyatakan dia hanya menyampaikan informasi berdasarkan materi yang dipaparkan dalam persidangan dan membantah telah menyatakan secara langsung bahwa sosok dalam video tersebut adalah Bupati Gowa. Sementara Agus Harahap ketika dimintai konfirmasi terkait laporan tersebut belum memberikan tanggapan.
Husniah diketahui menolak pembahasan Pansus Hak Angket yang memasuki ranah privasi dirinya yang telah bergulir di DPRD kabupaten setempat. Dia juga membantah kesaksian sejumlah saksi di sidang Pansus.
namun menolak keras jika pembahasan pansus telah melenceng ke ranah pribadi yang tidak berkaitan dengan kebijakan publik," ujarnya di Gowa, seperti dilansir Antara, Rabu (24/6).
setiap individu memiliki hak atas privasi yang harus dihormati.
termasuk keterlibatan jurnalis sebagai saksi, saya menyoroti aspek legalitasnya. Saya mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, seorang jurnalis tidak seharusnya menjadi saksi dalam sidang Pansus atau hak angket karena hal tersebut bertentangan dengan kode etik jurnalistik," katanya.
Lihat juga Video: Amanda Manopo Layangkan Somasi Terbuka soal Pencemaran Nama Baik
Artikel Telah Tayang di : https://news.detik.com/berita/d-8560651/bupati-gowa-polisikan-2-saksi-hak-angket-dprd-terkait-pencemaran-nama-baik