Subang, Jalancagak.com

Jakarta, - Kortas Tipidkor Polri membongkar modus Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terjadi di Kabupaten Gowa pada tahun 2025-2026.

Dirtindak Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Pol. Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana mengatakan, terdapat empat rangkaian peristiwa dugaan pemerasan yang dilakukan oleh tersangka. 

Yang pertama yaitu dalam pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) oleh pengembang perumahan.

Tersangka dalam hal ini memerintahkan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) untuk meminta uang kepada pengembang dengan perhitungan berdasarkan jumlah rumah yang akan dibangun.

“Penyidik menemukan fakta bahwa Saudari HT meminta daftar pemohon dan hasil pembahasan PKKPR dilaporkan kepadanya. Saudari HT meminta uang kepada pengembang yaitu sekitar Rp1 juta sampai Rp1,5 juta per rumah,” kata De Deo, di Bareskrim Polri, Jumat (25/9/2026).

Kemudian, De Deo menyebutkan bahwa tersangka menerima uang Rp100 juta dari PT Royal Persada dan Rp50 juta dari PT Renjana, melalui perantara yang merupakan driver pribadinya.

Selanjutnya, De Deo menerangkan bahwa yang bersangkutan juga terlibat dalam pemerasan pembukaan gerai Indomaret. 

Tersangka melakukan pertemuan dengan pihak Indomaret dan mengarahkan untuk berkoordinasi dengan Saudara HA selaku orang kepercayaan Saudari HT. 

“Di mana dalam proses tersebut, Saudari HT melalui Saudara HA meminta dana dengan dalih seolah-olah sebagai CSR sebesar Rp85 juta untuk setiap pembukaan gerai baru. Pihak Indomaret menyerahkan dana sebanyak tiga kali dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp850 juta,” ujarnya.

Kemudian diketahui bahwa sebagaian dana itu digunakan untuk membayar rumah pribadi Saudari HT di Waterfront Makassar dan pembelian 1 unit kendaraan Toyota HiAce. 

Selanjutnya, tersangka juga terlibat dalam pemerasan pengurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Perumahan Royal Spring. 

Tersangka meminta 1 unit rumah dengan potongan harga 70% dari harga awal Rp1,4 miliar sebagai syarat persetujuan bangunan gedung untuk site plan Sakura 2. 

“Rumah tersebut diperoleh HT dengan menggunakan nama pihak lain dan dibayar hanya seharga Rp420 juta. Uang untuk pembayaran rumah tersebut ternyata juga berasal dari permintaan Saudari HT kepada PT API sebagai kickback atas pengadaan 6 unit ambulans Dinas Kesehatan Gowa tahun anggaran 2025 dengan nilai proyek sebesar Rp3,8 miliar,” tegas De Deo.

Artikel Telah Tayang di : https://www.tvonenews.com/berita/nasional/469394-bupati-gowa-diduga-minta-dana-dalih-csr-hingga-minta-rp1-juta-setiap-pembangunan-rumah