Bupati Cilacap Didakwa Peras Anak Buah Rp 568 Juta Buat THR
Syamsul Aulia Rachman, didakwa memeras sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) hingga mencapai Rp 568 juta. Uang tersebut digunakan untuk THR Bupati.
membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, yang seluruhnya sejumlah Rp 568 juta," kata jaksa penuntut umum, Eko Wahyu di Pengadilan Tipikor, Semarang, dilansir detikJateng, Jumat (31/7/2026).
Syamsul yang menjabat Bupati Cilacap periode 2025-2030 diduga melakukan perbuatan tersebut bersama Sekda Cilacap, Sadmoko, pada rentang Februari-Maret 2026.
lalu terdakwa menyampaikan membutuhkan uang untuk dana THR yang dikumpulkan dari para kepala OPD di lingkungan pemerintah Kabupaten Cilacap," ucapnya.
Sadmoko pun memanggil tiga asisten daerah dan menyampaikan bahwa Bupati Syamsul membutuhkan uang untuk THR. Para asisten kemudian diminta berkoordinasi dengan kepala OPD untuk mengumpulkan dana.
Sekda disebut menjawab bahwa permintaan tersebut berasal dari bupati.
mulai dari Rp 3-100 juta. Dana tersebut disebut dikumpulkan melalui beberapa pejabat perantara sebelum akhirnya terkumpul sebesar Rp 568 juta.
Artikel Telah Tayang di : https://news.detik.com/berita/d-8598511/bupati-cilacap-didakwa-peras-anak-buah-rp-568-juta-buat-thr