Bukan Cuma Kasih Nasihat, Ini Tugas Penting Wantimpres Baru dan Larangan yang Tak Boleh Dilanggar
Jakarta, - Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini melantik sebanyak 26 orang sebagai dewan pertimbangan presiden (Wantimpres) di Istana Merdeka, Jakarta.
Pelantikan tersebut dilakukan pada, Jumat (2/10) kemarin. Di dalamnya ada Babah Ulung dan Akademisi yang biasa kritis terhadap Pemerintahan yaitu Rocky Gerung.
Dibalik dari ke-26 orang yang diangkat sebagai Wantimpres. Ternyata ada tugas dan kewajiban yang telah diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2006, dan Pasal 16 Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Seperti diketahui, pengangkatan Rocky bersama ke-25 orang lain terpilih jadi Wantimpres sudah didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 107/P Tahun 2026 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia.
Berikut ke-26 para pejabat yang diangkat berdasarkan Keppres yaitu:
1. Pratikno, sebagai Ketua merangkap anggota
2. Muhammad Hatta Rajasa, sebagai Wakil Ketua merangkap anggota
3. Muhammad Qodari, sebagai Sekretaris merangkap anggota
5. Muhammad Quraish Shihab, sebagai anggota
14. Salim Segaf Al-Jufri, sebagai anggota
18. Ida Bagus Purwalaksana, sebagai anggota
19. Philip Kuncoro Wijaya, sebagai anggota
20. Budi Santoso Tanuwibowo, sebagai anggota
25. Jacky Manuputty, sebagai anggota, dan
Sehingga ke-26 Wantimpres di atas, sudah sah menjadi bagian dari pemerintahan. Kedudukan lembaga pemerintah yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden.
Mereka semua langsung di bawah Presiden, atau antimpres berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Pertama, bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara.
Kedua, pemberian nasihat dan pertimbangan WAJIB dilakukan oleh Wantimpres baik diminta ataupun tidak oleh Presiden.
Artikel Telah Tayang di : https://www.tvonenews.com/berita/nasional/470909-bukan-cuma-kasih-nasihat-ini-tugas-penting-wantimpres-baru-dan-larangan-yang-tak-boleh-dilanggar