BP MPR Gelar FGD di Padang, Bahas Amandemen UUD 45 hingga Keadilan Ekonomi
Perekonomian Nasional, dan Kesejahteraan Sosial (Ekonomi Kekeluargaan dan Keadilan Ekonomi)' di Kota Padang, Sumatera Barat, Senin (13/7).
Tifatul Sembiring, dan dihadiri anggota Badan Pengkajian MPR RI dari unsur Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), yakni K.H. Maman Imanul Haq, Yance Samonsabra, Dr. Lia Istifhama (Ning Lia), Jupri Mahmud, dan Al Hidayat Samsu.
Guru Besar Ekonomi Lingkungan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Negeri Padang (UNP) Prof. Dr. Idris, Ketua PUSaKO sekaligus Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas Dr. Charles Simabura, serta Dosen FISIP Universitas Andalas sekaligus Peneliti PUSaKO Universitas Andalas, Muhammad Ichsan Kabullah.
Tifatul menegaskan bahwa pembahasan FGD berangkat dari amanat Pasal 33 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur sistem perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial. Menurutnya, berbagai persoalan ekonomi yang berkembang saat ini menunjukkan perlunya evaluasi terhadap sistem ketatanegaraan agar lebih mampu menjawab tantangan zaman.
Tifatul menilai berbagai kebijakan ekonomi kerap bersifat reaktif dan belum dibangun di atas landasan filosofi yang kuat.
visi, dan strategi yang matang sehingga pelaksanaannya tidak menimbulkan persoalan baru," ujar Tifatul dalam keterangannya, Rabu (15/7/2026).
namun berpotensi menghadapi berbagai persoalan apabila tidak disertai desain kebijakan yang komprehensif dan sistem pengawasan yang kuat.
visi, dan strategi yang matang, ujung-ujungnya justru rawan korupsi. Anggaran sekian triliun rupiah bisa hilang begitu saja tanpa kejelasan," katanya.
Tifatul juga mengingatkan pentingnya menghidupkan kembali semangat gotong royong sebagaimana menjadi dasar pemikiran ekonomi Pancasila.
maka kita seharusnya mengedepankan prinsip saling berbagi," ujar Tifatul.
berbagai ketidaksesuaian dalam sistem tata negara, mulai dari persoalan ketimpangan ekonomi, rendahnya upah minimum di sejumlah daerah hingga kebijakan transfer ke daerah, menjadi alasan penting untuk melakukan penyempurnaan konstitusi.
karena banyak hal yang memang harus disesuaikan," tegasnya.
Prof. Dr. Idris menekankan bahwa pembangunan ekonomi tidak boleh mengabaikan biaya lingkungan yang harus ditanggung masyarakat.
negara perlu menerapkan instrumen ekonomi yang mendorong pelaku usaha bertanggung jawab terhadap dampak pencemaran melalui prinsip 'polluter pays principle' .
yakni membayar pajak lingkungan atau mengolah limbah yang dihasilkannya," jelasnya.
Dr. Charles Simabura mengangkat persoalan semakin besarnya keterlibatan negara dalam pengelolaan dana filantropi keagamaan seperti dana haji, zakat, wakaf, hingga dana kurban.
perkembangan tersebut menunjukkan bahwa tata kelola ekonomi Indonesia tidak lagi hanya bertumpu pada Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945 mengenai perekonomian nasional, tetapi juga bersinggungan erat dengan Pasal 29 UUD NRI Tahun 1945 mengenai kehidupan beragama.
sementara potensi zakat nasional diperkirakan mencapai ratusan triliun rupiah setiap tahun.
menurutnya, menuntut kejelasan mengenai batas kewenangan negara agar tidak terjadi tumpang tindih antara fungsi regulator dan operator.
dan kapan bertanggung jawab sebagai pengelola atas nama negara, termasuk mengenai batasan akuntabilitasnya," ujarnya.
Daerah Perlu Ruang Fiskal yang Lebih Adil
Ichsan Kabullah menilai kebijakan fiskal nasional saat ini masih menghadirkan kesenjangan antara pusat dan daerah. Ichsan menyebut daerah menghadapi tekanan fiskal akibat terbatasnya transfer ke daerah serta meningkatnya berbagai beban pelayanan publik.
Ichsan Kabullah mendorong pemerintah mengembalikan semangat desentralisasi fiskal dengan memperhatikan karakteristik dan kebutuhan masing-masing daerah.
Perlunya Kepastian Hukum dan Penguatan Otonomi Daerah
K.H. Maman Imanul Haq menyoroti perlunya kepastian hukum dalam pengelolaan dana umat.
selama ini masih terdapat ambiguitas ketika terjadi penyalahgunaan dana keagamaan karena sering muncul perdebatan mengenai status dana tersebut sebagai keuangan negara atau dana publik.
ketika ada oknum yang melakukan korupsi atau penggelapan dana haji dan wakaf, saat hendak dijerat menggunakan instrumen hukum pidana korupsi negara, mereka berkelit dengan dalih bahwa itu bukan keuangan negara, melainkan dana umat atau dana publik," tegasnya.
litium, dan batu bara yang dapat menimbulkan kerusakan lingkungan.
Maman menekankan pentingnya memperkuat fungsi pengawasan parlemen terhadap berbagai kebijakan pemerintah.
Dr. Lia Istifhama mengusulkan pendekatan pencegahan korupsi sejak dari sumber persoalan melalui pembenahan sistem keuangan negara yang lebih akuntabel.
Anggota DPD RI asal Jawa Timur ini juga menilai perlu dilakukan evaluasi terhadap implementasi otonomi daerah agar pemerintah daerah memiliki ruang diskresi yang lebih memadai dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
anggota Badan Pengkajian MPR RI lainnya turut mengangkat sejumlah isu strategis, antara lain perlindungan terhadap UMKM dari ekspansi ritel modern, perlunya pengembalian Dana Kemaslahatan Haji yang lebih proporsional kepada daerah asal jamaah, serta penguatan ketahanan ekonomi nasional agar tidak terlalu bergantung pada dinamika pasar global.
Tifatul memastikan seluruh pandangan, aspirasi, dan rekomendasi yang berkembang dalam forum tersebut telah didokumentasikan oleh Sekretariat Badan Pengkajian MPR RI.
penyempurnaan kebijakan ekonomi nasional, serta pengkajian terhadap kemungkinan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 guna mewujudkan sistem ekonomi yang lebih berkeadilan, memperkuat semangat gotong royong, dan menghadirkan hubungan pusat-daerah yang lebih seimbang.
Simak juga Video Muzani Ungkap Permintaan Try Sutrisno Sebelum Wafat: Amandemen UUD 1945
Artikel Telah Tayang di : https://news.detik.com/berita/d-8575339/bp-mpr-gelar-fgd-di-padang-bahas-amandemen-uud-45-hingga-keadilan-ekonomi