BNN Usul Vape Dilarang Total, Waka Komisi III DPR: Negara Harus Tegas
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni setuju dengan usul Badan Narkotika Nasional (BNN) yang mengusulkan adanya pelarangan total rokok elektrik atau vape melalui peraturan presiden (perpres) sebagai salah satu opsi kebijakan untuk mencegah makin meluasnya penyalahgunaan zat berbahaya melalui produk tersebut. Sahroni mengatakan sudah waktunya negara mengambil langkah tegas.
" kata Sahroni kepada wartawan, Senin (14/9/2026).
kini sudah saatnya negara bertindak tegas.
sudah seharusnya negara mengambil langkah tegas untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda. Apalagi ini juga sudah menjadi concern Presiden dari kemarin. Maka saya sangat mendukung jika Presiden nantinya mengambil langkah tegas untuk melarang vape," ucap dia.
Sahroni optimistis perhatian Presiden terhadap bahaya penyalahgunaan vape dapat menjadi dasar kuat untuk mengambil langkah tegas. Dia menilai pencegahan harus dilakukan sebelum modus tersebut semakin meluas.
negara harus berani menutup celah itu demi melindungi generasi muda," tegas Sahroni.
Badan Narkotika Nasional (BNN) mendorong penguatan kebijakan tata kelola peredaran rokok elektrik atau vape. Hal ini disebabkan dengan masifnya temuan zat berbahaya dalam vape.
di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta Pusat.
Aldrin M.P. Hutabarat, mengungkapkan bahwa sepanjang 2026 BNN telah menyita total 8.276,15 mililiter etomidate, 3.485 cartridge vape, 1,3 ton ketamin, 3,37 ton bunga ganja serta sediaan farmasi berupa 2,6 ton metamfitamina cair dan 800 kilogram ketamin HCL.
37 ton kuncup bunga cannabinoid diunkap di Gresik, Jawa Timur pada bulan Juli. Sementara 1,3 ton ketamin diungkap di Kepualan Riau pada bulan Agustus, dan masih di bulan yang sama BNN kembali mengungkap 2,6 ton metamfetamin cair di Kepulauan Riau. Selain daerah-daerah tersebut BNN juga melakukan pengungkapan Sumatera Utara, Bali, Jambi, dan Maluku.
temuan tersebut menjadi perhatian serius karena menunjukkan adanya potensi penyalahgunaan rokok elektrik sebagai salah satu sarana peredaran zat berbahaya.
BNN mengusulkan adanya pelarangan total rokok elektrik melalui peraturan presiden (perpres) sebagai salah satu opsi kebijakan untuk mencegah makin meluasnya penyalahgunaan zat berbahaya melalui produk tersebut.
BNN menegaskan bahwa usulan tersebut tetap menjadi bagian dari proses pembahasan bersama antar-kementerian dan lembaga. BNN akan menunggu hasil kajian yang dilakukan secara komprehensif oleh seluruh pemangku kepentingan terkait agar kebijakan yang nantinya ditetapkan memiliki dasar bukti dan data yang kuat serta dapat dipertanggungjawabkan.
Artikel Telah Tayang di : https://news.detik.com/berita/d-8663004/bnn-usul-vape-dilarang-total-waka-komisi-iii-dpr-negara-harus-tegas