BGN Hentikan Operasional 91 Dapur MBG hingga Dana Temuan BPK Dikembalikan
Ilustrasi AI; bukan foto kejadian.
Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan operasional 91 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belum mengembalikan dana terkait temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atas pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN Ketut Sumedana menyampaikan di Jakarta, Selasa, 13 Oktober 2026, bahwa nilai temuan pada dapur-dapur tersebut mencapai sekitar Rp18,19 miliar. Tindak lanjut itu merujuk hasil pemeriksaan BPK bertanggal 18 Mei 2026.
Sebanyak empat SPPG berada di wilayah I yang mencakup Sumatra, 73 di wilayah II yang mencakup Jabodetabek, sebagian Jawa, dan Yogyakarta, serta 14 di wilayah III yang mencakup Bali hingga Papua.
Penghentian khusus berlaku tanpa batas waktu. Menurut Ketut, status tersebut dapat dicabut setelah SPPG menyetorkan dana ke kas negara dan memperlihatkan bukti pembayaran yang sah.
Dengan syarat itu, pembukaan kembali operasional bergantung pada penyelesaian pengembalian dana, bukan sekadar berakhirnya masa penghentian tertentu. BGN menempatkan langkah tersebut sebagai bagian dari penguatan akuntabilitas pengelolaan MBG.
Kontributor : Abu Haninas dan Tim Redaksi