Berkas Perkara Lengkap, Pembunuh Anak Politisi PKS Cilegon Segera Disidang
Berkas tersangka kasus pembunuhan anak politisi PKS Cilegon dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa. Berkas tersebut segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
Berkas penyidikan dari kepolisian yang dilimpahkan ke Kejaksaan dinyatakan lengkap setelah Jaksa Peneliti melakukan penelitian mendalam terhadap berkas tersebut.
berkas perkara dari penyidik kepolisian telah dinyatakan memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan," kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Cilegon, Nasruddin, Selasa (30/6/2026).
kelengkapan berkas itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara Pidana Sudah Lengkap atau P-21 dengan nomor: B-1687/M.6.15/Eoh.1/06/2026 tanggal 30 Juni 2026.
langkah berikutnya adalah pelaksanaan penyerahan tersangka beserta barang bukti (pelimpahan tahap II) dari tim penyidik kepada Kejaksaan, sebelum akhirnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri untuk dijadwalkan sidangnya," ujarnya.
tersangka disangkakan melanggar Pasal 458 ayat (3) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Kedua Pasal 58 ayat (3) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Ketiga Pasal 80 Ayat (3) jo Pasal 76 C UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU jo UU No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
yang belakangan menjadi perhatian luas masyarakat (viral) di Kota Cilegon dengan tersangka yaitu HA (Heru Anggara bin Kodar)," katanya.
Artikel Telah Tayang di : https://news.detik.com/berita/d-8553852/berkas-perkara-lengkap-pembunuh-anak-politisi-pks-cilegon-segera-disidang