Subang, Jalancagak.com

Suhardiman Amby, ke jaksa penuntut umum (JPU). Mereka ialah Zulkarnain (ZKN) selaku Sekda Kuansing dan Ardiles (ARD) selaku Dirut PT MIC.

pada hari ini, Kamis (27/8), penyidik melaksanakan penyerahan tersangka pemberi suap, yaitu Saudara ZKN dan Saudara ARD, beserta barang bukti atau tahap II kepada jaksa penuntut umum (JPU) KPK," kata jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Kamis (27/8/2026).

Budi mengatakan penyerahan tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh tim JPU pada Rabu (26/8). Dia mengatakan perkara Zulkarnain dan Ardiles akan segera memasuki tahapan penuntutan di pengadilan.

Penyidik KPK masih melakukan pendalaman dan akan melakukan penanganan penyidikan secara komprehensif dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang diduga terlibat," ujarnya.

Bupati Suhardiman telah ditetapkan sebagai tersangka suap. Suhardiman diduga menerima suap mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp 2 miliar untuk memilih Zulkarnain sebagai Sekda.

yang menjabat Bupati, kena OTT pada 2021.

Total ada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Berikut ini daftarnya:

1. Suhardiman Amby selaku Bupati Kuansing2. Zulkarnain selaku Sekda Kuansing3. Ardiles selaku Dirut PT MIC.

sedangkan pemda punya kewenangan pada rekomendasi teknis.

Lihat juga Video: Stafsus Menhut Raja Juli Mangkir dari Panggilan KPK soal Kasus Bupati Kuansing

Artikel Telah Tayang di : https://news.detik.com/berita/d-8636783/berkas-lengkap-2-penyuap-bupati-kuansing-segera-disidang