Subang, Jalancagak.com

tvOnenws.com - Besaran penghasilan Dewan Pertimbangan Presiden atau Wantimpres kembali menjadi perhatian setelah Presiden Prabowo Subianto melantik jajaran baru Wantimpres di Istana Negara, Jakarta, Jumat (2/10/2026).

Di balik tugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, Ketua dan Anggota Wantimpres mendapatkan hak keuangan yang telah ditetapkan pemerintah. 

Ketentuan terbaru mengenai hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2026 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia.

Lantas, berapa gaji Wantimpres dan fasilitas apa saja yang melekat pada jabatan tersebut?

Berdasarkan Perpres Nomor 15 Tahun 2026, Ketua dan Anggota Wantimpres masing-masing memperoleh hak keuangan sebesar Rp76.500.000 setiap bulan.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 3 Perpres Nomor 15 Tahun 2026. Aturan ini mulai berlaku sejak 27 Maret 2026 dan saat ini berstatus berlaku.

Dengan demikian, angka Rp76,5 juta merupakan hak keuangan untuk setiap Ketua dan Anggota Wantimpres, bukan jumlah yang kemudian dibagi di antara seluruh anggota.

Jika dihitung secara sederhana selama 12 bulan, nominal tersebut setara dengan Rp918 juta per orang dalam setahun, sebelum memperhitungkan ketentuan perpajakan.

Perpres terbaru ini sekaligus menjadi dasar hukum baru setelah aturan sebelumnya mengenai hak keuangan Wantimpres tidak lagi berlaku.

Mengapa Hak Keuangan Wantimpres Diatur Pemerintah?

Besaran tersebut tidak berdiri sendiri. Perpres Nomor 15 Tahun 2026 menyebut Ketua dan Anggota Wantimpres sebagai pejabat negara, sehingga perlu diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi mereka.

Dalam aturan tersebut, Wantimpres didefinisikan sebagai lembaga negara yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 UUD 1945.

Karena tugasnya berkaitan langsung dengan pemberian nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, hak keuangan dan fasilitas bagi Ketua serta anggota diatur melalui peraturan presiden.

Selain memperoleh hak keuangan Rp76,5 juta per bulan, Ketua dan Anggota Wantimpres juga mendapatkan fasilitas lainnya.

Pasal 6 Perpres Nomor 15 Tahun 2026 mengatur bahwa fasilitas tersebut sesuai dengan fasilitas yang diberikan kepada menteri, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Artikel Telah Tayang di : https://www.tvonenews.com/berita/nasional/470932-berapa-gaji-wantimpres-segini-hak-keuangan-ketua-dan-anggota-lengkap-dengan-fasilitasnya