Subang, Jalancagak.com

Muhammad Tito Karnavian memastikan layanan penerbitan akta kelahiran digital tetap bisa dinikmati oleh bayi yang lahir di luar fasilitas kesehatan (faskes). Saat ini, ia tengah menyiapkan surat edaran yang ditujukan kepada pemerintah desa atau kepala desa agar melaporkan bayi yang lahir di luar faskes.

kepada seluruh kepala desa agar kelahiran yang di luar faskes dilaporkan oleh kepala desanya bersama orang tuanya, bisa ke faskes setempat atau langsung ke Dukcapil setempat," ujar Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian dalam keterangan tertulis, Selasa (11/8/2026).

Tito mengapresiasi inisiatif Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin untuk mengintegrasikan data SatuSehat dengan data Dukcapil dalam penerbitan akta kelahiran.

akta kelahiran dapat langsung diterbitkan secara digital.

bisa juga ke WA orang tuanya atau kalau punya email, ke email orang tuanya," jelasnya.

Tito menerangkan dalam surat edaran tersebut akan dimuat aturan agar kematian warga di tingkat desa segera dilaporkan oleh kepala desa kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat.

pelaporan dari tingkat desa juga membantu Dukcapil dalam mendata kematian sehingga dinamika data kependudukan dapat tercatat. Dengan begitu, Mendagri berharap masyarakat tak perlu repot-repot mengurus secara mandiri ke kantor Dukcapil. Akta kematian dapat langsung diterbitkan setelah kematian warga dilaporkan.

antara lain Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) sekaligus Ketua Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah Luhut Binsar Pandjaitan, Menkes Budi Gunadi Sadikin, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti, serta pihak terkait lainnya.

Artikel Telah Tayang di : https://news.detik.com/berita/d-8613861/bayi-lahir-di-luar-faskes-akan-dapat-akta-kelahiran-digital