Subang, Jalancagak.com

Mantan presiden Suriah Bashar al-Assad dan Atef Najib, mantan kepala keamanan politik di provinsi Deraa, Suriah selatan, telah dijatuhi hukuman mati setelah dinyatakan bersalah melakukan kejahatan selama perang saudara di negara tersebut.

Pengadilan Kriminal di Damaskus pada hari Selasa memutuskan Assad bersalah atas pembunuhan berencana, sementara Najib dihukum karena pembunuhan berencana dan penyiksaan.

Pengadilan menemukan bahwa kejahatan yang dilakukan oleh pemerintahan Assad di provinsi Deraa pada tahun 2011 merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Artikel Telah Tayang di : https://www.aljazeera.com/news/2026/8/11/bashar-al-assad-atef-najib-sentenced-to-death-in-landmark-syria-trial