Pemerintah Kabupaten Bantul, DIY, telah menyelesaikan pengerjaan 57 rumah dalam program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) 2026. Sebanyak 23 unit lainnya akan mulai dikerjakan melalui anggaran perubahan.

Kepala DPUPKP Bantul Jimmy Alran Manumpak Simbolon, pada 12 Oktober 2026, mengatakan program tersebut menargetkan 80 penerima manfaat sebagaimana tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran tahun ini.

Penerima mengikuti kriteria pemerintah pusat, termasuk masyarakat berpenghasilan rendah dengan pendapatan di bawah upah minimum provinsi atau kabupaten/kota. Calon penerima telah diverifikasi melalui penilaian di lapangan.

Hasil verifikasi menentukan jenis dan besaran bantuan. Peningkatan kualitas rumah memperoleh Rp20 juta, sedangkan pembangunan baru mendapat Rp35 juta.

Program bersumber dari APBD dan menjangkau penerima di 15 kalurahan. Jimmy menyebut pengerjaan ditargetkan selesai pada akhir November 2026 serta berharap jumlah penerima tahun depan meningkat.

Sumber: ANTARA Jogja