Subang, Jalancagak.com

tetapi juga bisa menangkap 'otak yang mengendalikan'.

tetapi juga tidak boleh membabi buta kepada pelaku usaha yang sah. Di situlah ujian sejati Pasal 45-49 KUHP: menembus topeng korporasi tanpa membunuh keberanian berusaha.

Bamsoet menilai hadirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) menjadi tonggak penting pembaruan hukum pidana Indonesia. Salah satu perubahan mendasar adalah pengakuan korporasi sebagai subjek hukum pidana yang dapat dimintai pertanggungjawaban.

ketika pelaku utama kerap bersembunyi di balik badan hukum, jaringan perusahaan, maupun struktur kepemilikan yang rumit sehingga sulit disentuh aparat penegak hukum. Hal itu diungkapkan olehnya saat mengajar mata kuliah 'Pembaharuan Hukum Nasional', Program Doktor Ilmu Hukum di Kampus Universitas Borobudur Jakarta, hari ini.

tetapi juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila memperoleh manfaat dari tindak pidana atau membiarkan tindak pidana terjadi dalam ruang lingkup usahanya. Langkah ini memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat akuntabilitas dunia usaha yang sehat," ujar Bamsoet dalam keterangannya, Sabtu (4/7/2026).

berbagai tindak pidana seperti korupsi, pencucian uang, manipulasi perpajakan, kejahatan lingkungan, perdagangan ilegal, hingga kejahatan sektor keuangan semakin banyak dilakukan melalui korporasi.

Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan transaksi keuangan mencurigakan yang melibatkan struktur korporasi yang rumit masih menjadi salah satu tantangan utama penegakan hukum ekonomi.

regulasi ini memberikan kepastian bahwa perusahaan yang menjalankan tata kelola secara baik memperoleh perlindungan hukum, sedangkan perusahaan yang dijadikan alat melakukan kejahatan dapat dimintai pertanggungjawaban secara adil. Kepastian hukum menjadi fondasi utama agar iklim investasi tetap sehat dan kompetitif," kata Bamsoet.

tantangan saat ini bukan lagi sekadar membuktikan adanya tindak pidana korporasi, melainkan mengungkap siapa pihak yang sesungguhnya mengendalikan perusahaan atau beneficial owner. Dalam banyak perkara, pengendali utama sengaja menggunakan nominee, perusahaan cangkang, jaringan kepemilikan lintas negara maupun berbagai skema lain untuk menyamarkan identitas sehingga aparat hanya menemukan pengurus formal, sementara pihak yang menikmati keuntungan tetap berada di balik layar. Fenomena tersebut banyak ditemukan dalam perkara korupsi, pencucian uang, perpajakan, pertambangan ilegal hingga perdagangan internasional.

sementara pengendali sesungguhnya lolos dari jerat hukum," kata Bamsoet.

Kejaksaan, KPK, PPATK, OJK, Direktorat Jenderal Pajak, serta kerja sama internasional melalui mekanisme Mutual Legal Assistance. Kompleksitas struktur kepemilikan perusahaan saat ini membuat pembuktian tidak lagi cukup mengandalkan bukti konvensional, tetapi juga memerlukan analisis transaksi keuangan, jejak digital, pola komunikasi, serta pertukaran informasi lintas negara.

Sinergi tersebut akan mempersempit ruang bagi pelaku kejahatan ekonomi untuk menyembunyikan aset maupun identitasnya melalui jaringan korporasi global.

sedangkan mereka yang menggunakan korporasi sebagai sarana korupsi, pencucian uang, penggelapan pajak, maupun kejahatan ekonomi lainnya harus dimintai pertanggungjawaban hingga kepada beneficial owner yang menikmati hasil kejahatan," jelasnya.

meningkatkan daya saing investasi, sekaligus menjaga integritas sistem hukum nasional," pungkas Bamsoet.

Artikel Telah Tayang di : https://news.detik.com/berita/d-8559890/bamsoet-sebut-reformasi-kuhp-perkuat-akuntabilitas-dunia-usaha