Bahas RUU Perampasan Aset, Komisi III DPR Undang BEM, Advokat hingga Akademisi
Komisi III DPR tengah melakukan pembahasan RUU Perampasan Aset. Komisi III DPR akan mengundang sejumlah pihak dalam rangka membuka ruang partisipasi terkait RUU Perampasan Aset.
kita dimulai dengan penyusunan. Nah, kemarin kita dikritisi, 'Kenapa waktu penyusunan masyarakat nggak dilibatkan?' Nah, ini kita libatkan maksimal. Masyarakat mulai penyusunannya, ya. Kita minta masukan dari masyarakat, ya," kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dalam konferensi pers di gedung DPR, Jakarta, Senin (13/7/2026).
Komisi III DPR akan mengundang sejumlah Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), termasuk BEM Universitas Trisakti.
di antaranya ada dari BEM Trisakti. Saya tadi sudah berkomunikasi dengan presidennya, ya Saudara Putra, ya. Saudara Putra, insyaallah mereka juga berkenan hadir di sini, ya," katanya.
Komisi III akan meminta pandangan dari akademisi dalam dan luar negeri, seperti mahasiswa program doktoral di University of Cambridge dan King's College London, serta sejumlah pakar hukum dan advokat.
pelajar atau mahasiswa postgraduate PhD di University of Cambridge, Inggris. Karena kita ingin melihat perbandingan dengan di negara-negara lain. Ada Profesor Dr. Dadang Herli Saputra, Rektor Universitas Banten Jaya, atau di Serang. Ada Profesor Faisal Santiago, akademisi Universitas Borobudur," ujarnya.
ya advokat. Pak Hotman Paris Hutapea, advokat, untuk memberikan pandangannya terkait undang-undang perampasan aset ini," lanjut dia.
untuk sementara pihaknya belum menjadwalkan rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait rancangan undang-undang lainnya.
kita ini gaspol terus, Pak. Ini sementara belum ada kita agendakan RDPU undang-undang lain, ya, selain perampasan aset ini. Karena memang kita prioritas," tuturnya.
Artikel Telah Tayang di : https://news.detik.com/berita/d-8572067/bahas-ruu-perampasan-aset-komisi-iii-dpr-undang-bem-advokat-hingga-akademisi