Subang, Jalancagak.com

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima mengusulkan adanya batas atas presidential threshold dalam pencalonan presiden. Dia mengatakan batas atas tersebut bisa berada di angka 20-30%.

setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden, Komisi II DPR tengah memikirkan kemungkinan adanya batas atas.

lebih rigid, dalam artian bahwa pengusungan begini, cara pandangnya begini," kata Aria Bima di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026).

bahwa calon presiden ini sudah mempunyai legitimasi, mempunyai legitimasi keterwakilan sebagai calon Presiden Republik Indonesia," sambungnya.

dengan penghapusan presidential threshold, konstruksi parpol harus punya legitimasi. Artinya, kata dia, pada tingkat kelurahan, kecamatan, hingga kabupaten memiliki akar yang kuat.

Dia mengaku tak banyak memikirkan mengenai batas bawah syarat pencalonan presiden. Aria Bima menilai batas atas yang menjadi penting.

Aria Bima mengatakan batas atas tersebut dapat membuka peluang lebih banyak pasangan calon dalam pilpres. Dia menilai kontestasi tidak harus hanya diikuti dua pasangan calon.

tidak hanya apple to apple atau dua calon, saya berpikir, atau Komisi II berpikir dengan tidak menyalahi konstitusi, ya kan, kalau memang batas atas batas bawah presiden threshold-nya dibebaskan, maka kita punya ide bagaimana batas atas itu misalnya 20 persen sehingga ada lima calon. Gitu, ya," ujarnya.

batas atas menjadi salah satu hal yang menarik untuk dibahas dalam perubahan UU Pemilu.

sudah nol, ya. saya kira batas atas menjadi sesuatu yang menarik supaya calon dari pengalaman 2024 itu, calon akan bisa dua, tidak hanya dua, tapi bisa tiga, bisa empat, bisa lima," tuturnya.

lebih memberikan ruang pada calon-calon yang lain untuk tidak hanya dua calon terjadi kontestasi, walaupun kita paham bahwa Undang-Undang Dasar 45 memberikan legitimasi bahwa presiden itu adalah punya legitimasi 50 persen plus satu," imbuh dia.

Surya Paloh mengaku mendengar adanya masukan terkait presidential threshold. Paloh menyebutkan masukan yang dia dengar terkait model presidential threshold, yakni pasangan calon presiden nantinya minimal didukung oleh dua fraksi di DPR.

" kata Paloh kepada wartawan di NasDem Tower, Gondangdia, Jakarta Pusat, Sabtu (19/9).

Dia menilai masukan ini serupa dengan aturan presidential threshold sebelum adanya perubahan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Namun dia mengaku tidak ada masalah dengan masukan tersebut.

itu baik, sama saja sebenarnya. Dua fraksi kalau parliamentary threshold-nya tinggi kan, suaranya tinggi juga kan ya," ungkap Paloh.

Artikel Telah Tayang di : https://news.detik.com/berita/d-8674072/aria-bima-pdip-usul-presidential-threshold-punya-batas-atas-20-30