Subang, Jalancagak.com

- Dewan Pertimbangan Presiden atau Wantimpres kembali menjadi perhatian setelah Presiden Prabowo Subianto mengangkat 26 anggota Wantimpres Republik Indonesia di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat, 2 Oktober 2026.

Pengangkatan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 107/P Tahun 2026 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia. Dalam susunan terbaru tersebut,

Pratikno ditetapkan sebagai Ketua merangkap anggota, Muhammad Hatta Rajasa sebagai Wakil Ketua merangkap anggota, sedangkan Muhammad Qodari menjabat Sekretaris merangkap anggota.

Lantas, apa sebenarnya Wantimpres, bagaimana sejarah terbentuknya, di mana kedudukannya dalam pemerintahan, dan apa saja tugas yang dijalankan?

Wantimpres merupakan singkatan dari Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia. Lembaga ini memiliki tugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan pemerintahan.

Landasan konstitusional Wantimpres terdapat dalam Pasal 16 UUD 1945, yang menyebutkan bahwa Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, dengan pengaturannya kemudian dituangkan dalam undang-undang.

Pengaturan lebih lanjut sebelumnya terdapat dalam UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden. 

Namun, aturan tersebut telah diubah melalui UU Nomor 64 Tahun 2024. 

Perubahan ini antara lain menetapkan nomenklatur menjadi Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia dan menegaskan Wantimpres RI sebagai lembaga negara yang bertanggung jawab kepada Presiden.

Dengan demikian, Wantimpres bukan lembaga yang mengambil alih kewenangan Presiden. Perannya adalah memberikan masukan, nasihat, dan pertimbangan sebagai bahan bagi Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan.

Keberadaan lembaga yang memberikan pertimbangan kepada Presiden bukan hal baru dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia.

Sebelum adanya Wantimpres, fungsi serupa dijalankan oleh Dewan Pertimbangan Agung (DPA). 

Lembaga tersebut diatur dalam UUD 1945 sebelum perubahan dan kemudian memiliki landasan melalui UU Nomor 3 Tahun 1967 yang selanjutnya diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 1978.

Perubahan besar terjadi setelah Perubahan Keempat UUD 1945. DPA dihapus dari struktur konstitusi dan ketentuan mengenai dewan yang memberikan pertimbangan kepada Presiden ditempatkan dalam Bab III tentang Kekuasaan Pemerintahan Negara melalui Pasal 16 UUD 1945.

Pasal tersebut kemudian menjadi dasar pembentukan Wantimpres melalui UU Nomor 19 Tahun 2006. 

Artikel Telah Tayang di : https://www.tvonenews.com/berita/nasional/470925-apa-itu-wantimpres-ternyata-ini-sejarah-kedudukan-dan-tugas-tugasnya