Subang, Jalancagak.com

Robin Marojahan Silalahi (52), atas dugaan pengeroyokan. Polisi telah menetapkan AT sebagai tersangka dalam kasus itu.

" kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis, dilansir detikSumut, Rabu (29/7/2026).

Robin Marojahan Silalahi, ke Polrestabes Medan. Robin mengatakan dugaan pengeroyokan itu terjadi di Jalan Tapanuli, Kecamatan Medan Barat, pada Jumat (5/6) pagi.

Robin tengah mengendarai mobil dan melintas di Jalan Tapanuli itu menuju rumahnya di Jalan Karya Rakyat. Di dalam mobil itu, Robin bersama seorang anggota keluarganya.

saya mau pulang ke rumah, lagi bawa mobil," kata Robin, Rabu (10/6).

Robin berpapasan dengan AT dan anaknya yang saat itu tengah jalan kaki. Pada saat berpapasan itu, Robin mengatakan ada polisi tidur di hadapannya sehingga dia tak sengaja menekan gas mobilnya.

Robin mengaku dikejar AT dan anaknya berinisial D. Robin pun membuka kaca mobilnya dan memprotes tindakan AT yang memukul mobilnya.

Robin mengaku mengalami memar di wajah dan lengannya.

Simak juga Video 'Viral Petugas PJL Dikeroyok gegara Tegur Pemotor Terobos Perlintasan KA':

Artikel Telah Tayang di : https://news.detik.com/berita/d-8596070/anggota-dprd-medan-ditetapkan-tersangka-usai-diduga-keroyok-tetangga