Subang, Jalancagak.com

Jakarta, - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni (VLA) menerima dua unit mobil dari pengusaha berinisial EBS.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan satu unit mobil bermerek Mitsubishi atas nama sang legislator Vinna Ledy Anggraheni.

Sementara satu lagi, mobil yang diatasnamakan teman dekat Vinna Ledy bermerek Mercedes-Benz.

“Untuk mobil pemberian oleh swasta EBS kepada VLA, diatasnamakan RNS,” kata Budi di Jakarta pada Senin (7/9/2026).

Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka pada 11 Maret 2026.

Salah satu tersangka dalam perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong tersebut adalah Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.

KPK kemudian mengumumkan pengembangan penyidikan perkara tersebut pada 20 Juli 2026. Saat itu KPK belum menetapkan tersangka dalam pengembangan perkara tersebut.

Lalu, pada 26 Juli 2026, KPK mengungkapkan telah menggeledah sejumlah lokasi di Kota Bengkulu, di antaranya adalah kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah, serta rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bengkulu Noprisman.

Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita uang tunai Rp4 miliar yang ditemukan di rumah Noprisman.

KPK menyatakan penggeledahan itu berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara atau pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

Selain itu, KPK menyita satu unit mobil milik Vinna Ledy di wilayah Jakarta Selatan pada 10 Agustus 2026.

KPK juga menyita satu unit rumah Vinna Ledy yang berada di Jakarta Selatan pada 31 Agustus 2026. (muu)

Artikel Telah Tayang di : https://www.tvonenews.com/berita/nasional/465591-anggota-dprd-bengkulu-vinna-ledy-anggraheni-terima-dua-mobil-dari-pengusaha-terkait-suap-proyek