Subang, Jalancagak.com

kepastian status guru berkaitan langsung dengan keberlangsungan layanan pendidikan.

tetapi tentang kepastian hidup, masa depan keluarga, dan keberlanjutan pengabdian mereka sebagai pendidik," kata Nur kepada wartawan, Kamis (27/8/2026).

kebijakan tersebut masih bersifat administratif dan transisional.

kebijakan pengangkatan guru tidak boleh hanya bergantung pada ketersediaan formasi administratif, tetapi harus disesuaikan dengan kebutuhan sekolah di lapangan.

sudah punya sertifikat pendidik, sudah punya NUPTK. Secara kepegawaian dan kompetensi, mereka sudah punya semuanya. Tinggal dibangun sistem rekrutmennya," jelasnya.

Dia pun mengusulkan masa pengabdian menjadi salah satu pertimbangan utama dalam kebijakan afirmasi. Nur membuka opsi perluasan formasi PPPK dengan tetap memperhatikan kebutuhan sekolah serta kemampuan fiskal negara dan daerah.

sekolahnya membutuhkan, orangnya memenuhi persyaratan, dan pengabdiannya sudah panjang, maka harus ada afirmasi yang jelas. Jangan sampai kita terus-menerus merekrut tanpa menyelesaikan persoalan guru yang sudah ada," katanya.

kepastian status guru non-ASN pada akhirnya bukan hanya menyangkut kepentingan para pendidik, melainkan juga keberlangsungan proses belajar-mengajar.

yang terdampak bukan hanya gurunya. Sekolah dan anak-anak didik juga ikut terdampak. Karena itu, penyelesaian persoalan guru honorer harus kita tempatkan sebagai bagian dari upaya membangun pendidikan yang adil, bermutu, dan berkelanjutan," pungkasnya.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bersama Saan Mustopa dan Sari Yuliati menerima audiensi Forum Advokasi Guru Non-ASN Sekolah Negeri (FAGRI). Pertemuan ini membahas nasib ratusan ribu guru non-ASN di berbagai daerah yang hingga kini belum mendapat kepastian status kepegawaian setelah 2026.

kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/8/2026), FAGRI menyampaikan aspirasi terkait kepastian status ratusan ribu guru non-ASN di sekolah negeri mulai 2027.

termasuk peluang pengangkatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

pengaturan yang ada saat ini hanya berlaku hingga 31 Desember 2026.

pemberitaan mengenai PPPK paruh waktu maupun PPPK penuh waktu belum menyebut secara spesifik bagaimana nasib guru non-ASN. Karena itu, kami datang ke DPR untuk meminta kejelasan status dan masa depan guru non-ASN pada 2027," ujar Aminuddin.

Artikel Telah Tayang di : https://news.detik.com/berita/d-8637439/anggota-dpr-bicara-pentingnya-kepastian-status-guru-non-asn-di-2027