Subang, Jalancagak.com Amnesty International mengungkapkan bahwa Zionis Israel mempercepat kampanye pembersihan etnis dan pemindahan paksa warga Palestina di Tepi Barat yang diduduki, sebagaimana tertuang dalam laporan terbaru organisasi hak asasi manusia tersebut yang dirilis pada Rabu (10/6).

Laporan setebal 150 halaman itu berfokus pada komunitas Badui dan penggembala Palestina di Area C Tepi Barat.

Amnesty International menyebut otoritas Zionis Israel semakin meningkatkan kebijakan yang mendorong pengusiran warga Palestina dari tanah mereka, sekaligus memperluas permukiman ilegal di wilayah jajahan. Demikian dilaporkan Anadolu Agency.

Sekretaris Jenderal Amnesty International Agnes Callamard mengatakan, selama lebih dari tiga tahun terakhir Zionis Israel telah mempercepat kampanye pembersihan etnis di Tepi Barat yang didukung pemerintahannya.

“Selama tiga setengah tahun terakhir, otoritas Israel telah mempercepat kampanye pembersihan etnis yang disponsori negara di Tepi Barat, mencabut, merampas, dan memindahkan secara paksa komunitas Palestina,” katanya dalam pernyataan.

Menurut Amnesty International, apa yang terjadi di Tepi Barat bukan sekadar tindakan individu atau kelompok pemukim ekstremis, melainkan bagian dari kebijakan negara yang terorganisasi.

“Yang kita saksikan adalah aneksasi yang disengaja dan dipimpin oleh negara, yang sepenuhnya melanggar hukum internasional dan terjadi di depan mata seluruh dunia,” demikian isi laporan tersebut.

Amnesty International juga menilai komunitas internasional gagal mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran hukum internasional yang dilakukan Zionis Israel.

Organisasi itu menegaskan bahwa pembiaran terhadap pembersihan etnis warga Palestina dan aneksasi wilayah pendudukan harus segera diakhiri.

Berdasarkan data Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang dikutip Amnesty, sedikitnya 117 komunitas yang mayoritas terdiri atas suku Badui dan penggembala Palestina mengalami pengungsian penuh atau sebagian antara Januari 2023 hingga April 2026.

Laporan tersebut menyebutkan bahwa kebijakan Zionis Israel telah membuka jalan bagi perluasan permukiman ilegal, perampasan tanah, serta meningkatnya kekerasan pemukim terhadap warga Palestina.

Kondisi itu dinilai menciptakan tekanan yang memaksa warga Palestina meninggalkan rumah dan tanah mereka.

Hingga April 2026, sedikitnya 5.910 warga Palestina dilaporkan telah mengungsi akibat  perluasan permukiman yang berlangsung di wilayah pendudukan tersebut.

Amnesty International juga mencatat peningkatan tajam pembangunan pos-pos permukiman Zionis Israel di Tepi Barat.

Sebanyak 363 pos permukiman dilaporkan telah didirikan, sebagian besar sejak tahun 2023. Selain itu, sebanyak 3.407 rumah dan bangunan milik warga Palestina dibongkar dalam periode 2023 hingga 2026.

Laporan itu mengungkap adanya indikasi kebijakan negara yang terkoordinasi untuk mendorong “aneksasi formal” Area C Tepi Barat, wilayah yang mencakup lebih dari 60 persen kawasan Tepi Barat dan tetap berada di bawah kendali sipil dan keamanan Israel berdasarkan Perjanjian Oslo.

Amnesty menilai pemerintah Zionis Israel memberikan dukungan politik dan finansial terhadap perluasan permukiman serta meningkatkan pengalihan kewenangan dari otoritas militer kepada otoritas sipil, yang menurut organisasi tersebut memperkuat proses aneksasi wilayah Palestina.

Pihak Zionis Israel belum memberikan tanggapan langsung terhadap temuan utama dalam laporan tersebut.

Namun, Kementerian Pertahanan Israel yang dikutip dalam laporan menyatakan bahwa pasukan keamanan bertindak terhadap kekerasan pemukim dan menyelidiki setiap kegagalan intervensi yang terjadi.

Dalam penyusunan laporan itu, Amnesty International meneliti 27 komunitas Palestina, mewawancarai puluhan warga, serta meninjau ratusan foto dan video terkait kondisi di Tepi Barat.

Sementara itu, Amnesty International Inggris mendesak pemerintah Inggris untuk melarang perdagangan yang berkaitan dengan permukiman Zionis Israel dan memperluas sanksi terhadap pihak-pihak yang terlibat.

Kepala Eksekutif Amnesty International Inggris Kerry Moscogiuri mengatakan, sikap pemerintah Inggris yang mengkritik permukiman Zionis Israel namun tetap mengizinkan perdagangan dengan permukiman tersebut merupakan kebijakan yang kontradiktif.

Menurutnya, kebijakan itu justru mendorong otoritas Zionis Israel untuk meningkatkan kampanye pembersihan etnis warga Palestina di Tepi Barat.

Artikel Telah Tayang di : https://minanews.net/amnesty-international-israel-percepat-pembersihan-etnis-warga-palestina-di-tepi-barat/