Subang, Jalancagak.com Amnesty International menegaskan bahwa komunitas Badui Palestina yang tinggal di wilayah pendudukan Tepi Barat berhak memperoleh perlindungan hukum internasional di tengah meningkatnya ancaman pengusiran paksa, kekerasan pemukim ilegal Israel, dan pembatasan akses terhadap kebutuhan dasar.

Organisasi hak asasi manusia itu mendesak masyarakat internasional untuk mengambil langkah nyata guna melindungi warga sipil yang rentan tersebut. Wafa melaporkan, Kamis (11/6).

Dalam pernyataannya, Amnesty menyoroti kondisi komunitas Badui yang selama bertahun-tahun menghadapi tekanan akibat perluasan permukiman ilegal Israel di Tepi Barat. Banyak keluarga Badui hidup dalam ketidakpastian karena rumah, kandang ternak, dan infrastruktur dasar mereka terancam dibongkar oleh otoritas pendudukan.

Amnesty menegaskan bahwa berdasarkan hukum humaniter internasional, penduduk yang hidup di wilayah pendudukan memiliki hak untuk dilindungi dari pemindahan paksa dan tindakan yang dapat menghilangkan sumber penghidupan mereka.

Organisasi itu juga mengingatkan bahwa pengusiran paksa terhadap penduduk sipil di wilayah pendudukan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius terhadap hukum internasional.

Komunitas Badui Palestina umumnya menggantungkan hidup pada peternakan dan penggembalaan. Namun dalam beberapa tahun terakhir, akses mereka terhadap lahan penggembalaan semakin terbatas akibat ekspansi permukiman Israel, pembangunan infrastruktur yang menguntungkan pemukim, serta meningkatnya insiden intimidasi dan serangan yang dilakukan kelompok pemukim ekstremis.

Data berbagai organisasi hak asasi manusia menunjukkan bahwa sejumlah komunitas Badui di kawasan seperti Lembah Yordan dan wilayah timur Al-Quds (Yerusalem) menghadapi risiko tinggi kehilangan tempat tinggal.

Situasi tersebut semakin memperburuk kondisi kemanusiaan warga Palestina yang telah terdampak pembatasan pergerakan, penyitaan lahan, dan krisis ekonomi akibat pendudukan yang berkepanjangan.

Amnesty International menyerukan agar Israel memenuhi kewajibannya sebagai kekuatan pendudukan sesuai hukum internasional dan menghentikan kebijakan yang mengancam keberlangsungan komunitas Badui Palestina.

Organisasi itu juga meminta negara-negara dunia serta lembaga internasional meningkatkan upaya perlindungan bagi masyarakat Badui agar mereka dapat hidup dengan aman, mempertahankan tanah leluhur, serta menikmati hak-hak dasar mereka tanpa ancaman pengusiran maupun kekerasan.

Artikel Telah Tayang di : https://minanews.net/amnesty-international-desak-perlindungan-segera-bagi-komunitas-badui-palestina-di-tepi-barat/