Subang, Jalancagak.com

Jakarta, - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan penerimaan uang yang dilakukan oleh Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.

Saksi yang diperiksa yaitu Irfandy Ajidharma dari tim media serta dua pihak swasta, Tri Budi Ambarsari dan Rizky Slamet Apriadi.

"Dari sisi swasta, pendalaman terkait dengan pengetahuannya soal aliran uang, soal dugaan penerimaan uang yang dilakukan oleh pihak Bupati," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo pada Selasa (8/9/2026).

Budi mengungkapkan bahwa pendalaman terhadap para saksi ini lantaran mereka memahami soal dugaan penerimaan atau aliran uang tersebut.

"Ini didalami, karena pihak-pihak swasta ini diduga memahami soal itu," ujarnya.

Di sisi lain Budi mengungkapkan bahwa berdasarkan penyedikan ditemukan adanya dugaan aliran uang dari pihak Bupati ke rumah media. Sehingga keterangan saksi dapat menjelaskan soal peruntukan aliran uang tersebut.

"Termasuk juga dari tim rumah media, ini juga didalami kaitannya rumah media ini dengan Bupati seperti apa, apakah kemudian juga ada aliran uang dari pihak Bupati kepada rumah media," ungkapnya.

Adapun terkait dengan Tri Budi Ambarsari pemeriksaan dilakukan untuk mendalami hubungan antara keduanya. Pasalnya Tri Budi turut terjaring tangkap tangan di Jakarta bersama dengan Bupati.

"Penyidik mendalami hubungannya seperti apa, apakah kemudian juga ada aliran uang dari bupati kepada saudara TBA tersebut," tandasnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini. Mereka di antaranya, Anom Widyantoro yang merupakan Bupati Pemalang, Mohamad Haris selalu pihak swasta sekaligus orang kepercayaan Bupati, Lilik Budi Suprisnto pihak swasta, dan Setya Budi Dias Oktavianto selalu staf administrasi KPK.

"Berdasarkan kecukupan alat bukti yang sah, KPK juga telah menetapkan empat orang sebagai tersangka," ujar Budi

Ia menjelaskan, ada dua klaster perkara terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Pemalang. klaster pertama, yakni terkait dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang dilakukan oleh Bupati kepada para jajaran di bawahnya dan juga pihak swasta.

Klaster kedua, yaitu dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang dilakukan oleh oknum pada Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Bupati Pemalang.

Artikel Telah Tayang di : https://www.tvonenews.com/berita/nasional/465683-aliran-uang-di-kasus-pemalang-didalami-kpk-periksa-pihak-swasta-hingga-tim-media