Ada Aliran Dana, Penyekap Karyawan Percetakan Juga Dijerat Pasal Pemerasan
Jakarta Pusat. Bukti tersebut antara lain chat WhatsApp hingga rekaman video.
Kombes Iman Imanuddin, mengatakan alat bukti berupa dokumen elektronik tersebut menunjukkan peran ketujuh tersangka dalam kasus penyekapan.
ataupun telepon, hubungan komunikasi antara pelaku, menunjukkan peran masing-masing pelaku secara bersama-sama di dalam melakukan perbuatannya," kata Kombes Iman dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (3/7/2026).
terungkap para tersangka melakukan penyekapan, memasung, hingga meminta uang tebusan dari keluarga korban.
memasung, kemudian meminta sejumlah tebusan uang dari korban ataupun dari keluarga korban, menerima uang pembayaran, maupun melakukan pembatasan kemerdekaan terhadap para korban dan pembatasan pemenuhan hak kebutuhan pokok atau makan," jelasnya.
korban diperlakukan tidak manusiawi. Ketiga korban tidak diberi makan selama tiga hari.
Iman menambahkan seluruh barang bukti yang ditemukan di TKP telah disita oleh penyidik. Barang bukti tersebut menunjukkan persesuaian antara barang bukti atau alat bukti dengan keterangan saksi yang ditemukan di tempat kejadian perkara tersebut.
para korban juga diperas oleh para tersangka. Terkait hal itu, penyidik telah mendapatkan bukti petunjuk berupa transferan sejumlah uang ke rekening tersangka.
yang ini menunjukkan bukti pemerasan yang dilakukan oleh para tersangka terhadap korban," imbuhnya.
ketujuh tersangka dijerat atas dugaan tindak pidana pemerasan dan pengancaman dan/atau perampasan kemerdekaan orang dan pemaksaan dan/atau penganiayaan sebagaimana Pasal 482 KUHP dan/atau pasal 466 KUHP dan/atau Pasal 471 KUHP Undang-undang RI No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Artikel Telah Tayang di : https://news.detik.com/berita/d-8559046/ada-aliran-dana-penyekap-karyawan-percetakan-juga-dijerat-pasal-pemerasan