7.228 Wajib Pajak Tulungagung Ikuti Pemutihan, Layanan Lima Tahunan Tetap di Samsat Induk
Ilustrasi AI; bukan foto kejadian.
TULUNGAGUNG — Sebanyak 7.228 wajib pajak di Tulungagung memanfaatkan pemutihan pajak kendaraan bermotor tahap II selama 1–15 Oktober 2026. Program keringanan pembayaran tersebut masih berlangsung sampai 30 November 2026.
Petugas Pengelolaan Data Pelayanan Perpajakan Samsat Tulungagung Bambang Haryanto menyampaikan capaian itu pada Jumat (16/10/2026). Menurutnya, sosialisasi diutamakan agar warga mengetahui fasilitas yang tersedia.
Keringanan mencakup pembebasan denda keterlambatan PKB dan BBNKB, serta pembebasan PKB progresif sesuai ketentuan. Warga perlu memastikan persyaratan berdasarkan kategori kendaraannya melalui Samsat atau kanal resmi Pemprov Jawa Timur; fasilitasnya bukan pembebasan seluruh kewajiban secara otomatis.
Pembayaran pajak tahunan dapat dilayani melalui payment point Bank Jatim di Ngunut serta titik di Kauman, Campurdarat, dan Bandung. Samsat Keliling juga tersedia di Kalidawir dan Ngunut.
Namun, pengurusan pajak lima tahunan tetap harus dilakukan di Samsat Induk karena membutuhkan registrasi kendaraan. Perbedaan ini penting diperhatikan sebelum warga memilih titik layanan agar keperluannya dapat ditangani di lokasi yang tepat.
Kontributor : Abu Haninas dan Tim Redaksi