Subang, Jalancagak.com

Surabaya, Jawa Timur (Jatim). Keempatnya didua merusak fasilitas dan melakukan penyerangan kepada petugas.

polisi telah memeriksa 24 orang pada Jumat (26/6) malam. Dari 24 orang yang diperiksa, 4 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

termasuk membuka data-data dari handphone yang mereka bawa. Dan ini masih berproses," kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Luthfie Sulistiawan Sabtu (27/6/2026).

ARF, NB, dan DSD. Keempatnya terancam hukuman lima tahun penjara.

hingga kini penyidik belum menemukan bukti yang cukup untuk menjerat mereka dengan pasal pidana.

Artikel Telah Tayang di : https://news.detik.com/berita/d-8551304/4-orang-jadi-tersangka-demo-ricuh-di-grahadi-surabaya