Subang, Jalancagak.com

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenreng sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan izin proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tahun 2025-2026. Polisi menjabarkan empat klaster dalam praktik pungli yang dilakukan Sitti Husniah.

" kata Dirtindak Kortas Tipikor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026).

kata dia, terkait pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Sitti Husniah diduga mematok tarif per rumah kepada pengembang melalui kepala dinas.

Saudari HT memerintahkan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) untuk meminta uang kepada pengembang dengan perhitungan berdasarkan jumlah rumah yang akan dibangun, yaitu sekitar Rp 1 juta sampai Rp 1,5 juta per rumah," papar De Deo.

PT Royal Persada menyerahkan Rp 100 juta dan PT Renjana menyerahkan Rp 50 juta kepada Saudari HT melalui perantara yang merupakan driver pribadinya," lanjutnya.

terkait pembukaan gerai baru minimarket di Gowa. Sitti Husniah diduga meminta uang puluhan juta rupiah per gerai kepada pihak pengelola melalui orang kepercayaannya.

Saudari HT mengarahkan mereka untuk berkoordinasi dengan Saudara HA selaku orang kepercayaan Saudari HT. Di mana dalam proses tersebut, Saudari HT melalui Saudara HA meminta dana dengan dalih seolah-olah sebagai CSR sebesar Rp 85 juta untuk setiap pembukaan gerai baru," ungkap De Deo.

pihak pengelola minimarket menyerahkan uang ratusan juta kepada Sitti Husniah. Uang itu kemudian dibelanjakan untuk aset pribadinya.

penyidik masih tetap menelusuri penggunaan dana-dana tersebut," tutur De Deo.

lanjut De Deo, terkait pengurusan izin PBG Perumahan Royal Spring. Sitti Husniah diduga meminta diskon besar-besaran untuk pembelian satu unit rumah di perumahan tersebut.

4 miliar sebagai syarat persetujuan bangunan gedung untuk site plan Sakura 2," jelas De Deo.

berkaitan dengan gelaran tahunan Beautiful Malino. Penyidik menemukan indikasi pemalakan dana sponsor kepada pihak pemohon izin sebelum digelarnya audiensi.

Sitti Husniah disebut memanfaatkan jabatannya secara langsung untuk mengarahkan perizinan dan meraup keuntungan melalui pihak ketiga. Sitti Husniah diduga dibantu oleh orang kepercayaannya berinisial HA dalam melakukan aksinya.

menerima, dan mengelola sebagian dana atas perintah Saudari HT," sebut De Deo.

Sitti Husniah Talenrang dijerat Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional. Tim penyidik juga menerapkan Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang.

Artikel Telah Tayang di : https://news.detik.com/berita/d-8678979/4-klaster-pungli-pbg-bupati-gowa-peras-izin-perumahan-hingga-minimarket