Subang, Jalancagak.com

Saepul Bahri Binzein atau Om Zein, menjadi sorotan. Lagu berjudul 'Lalaki Langit, Lalanang Bejat' ciptaannya dikecam banyak pihak.

Lagu tersebut menuai kontroversi. Sejumlah pihak menilai lagu bupati itu merendahkan martabat perempuan.

Buntut protes terhadap lagu tersebut panjang. Sampai-sampai Om Zein diperiksa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

jadi kata orang lain ini nggak enak, mungkin saja enak kata sebagian orang. Tapi mungkin bukan karena lagunya, tapi liriknya yang saya kurang setuju," kata akademisi musik Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Rita Tila saat dihubungi, Rabu (2/7/2026).

jika ingin mengangkat tema lagu tentang perempuan, pesan yang sama seharusnya bisa disampaikan melalui diksi yang lebih puitis dan bernilai sastra tanpa menimbulkan kesan merendahkan.

ini sayang banget. Jadi saya nggak setuju, nggak bisa ditoleransi karena ini tidak mengedukasi, masalahnya beliau itu seorang pemimpin," ungkapnya.

Berikut 4 hal tentang lagu Bupati Purwakarta:

narasi, dan substansi yang bersifat merendahkan derajat serta martabat kaum perempuan secara terang-terangan.

telaah yuridis, dan analisis semiotika hukum terhadap muatan lirik dalam lagu tersebut, ditemukan fakta hukum yang tidak terbantahkan bahwa lagu tersebut memuat diksi, narasi, dan substansi yang bersifat misoginis, merendahkan derajat eksistensial manusia, serta mendegradasi harkat dan martabat kaum perempuan secara vulgar," kata Ketua Umum Jabar Bantuan Hukum Riyan Bintana Hasan, dilansir , Kamis (2/7).

SMP kelas tilu tos karuron tujuh kali (Andai saja jadi perempuan, SMP kelas tiga sudah keguguran tujuh kali)', 'Teu kudu meuli kutang, nu busana leuwih gede batan susu (Tidak usah membeli bra yang busanya lebih besar daripada payudara)', hingga 'Teu kudu ngaprak-ngaprak apotek alatan telat bulan (Tidak usah keliling mencari apotek karena telat bulan/hamil)'.

melainkan bentuk penghinaan verbal terhadap integritas tubuh, kesehatan reproduksi, dan moralitas kaum perempuan, khususnya anak di bawah umur (analogi anak kelas III SMP)," tegasnya.

distribusi, penyiaran, dan monetisasi atas lagu tersebut, hingga penyampaian permohonan maaf secara tertulis maupun lisan secara terbuka, kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya kaum perempuan Indonesia.

Zein menyebut tidak bermaksud merendahkan atau melecehkan kaum perempuan secara verbal. Dia menjelaskan lirik lagu itu dibuat pada 2020 saat ia masih menganggap dirinya nakal.

saya secara pribadi memohon maaf kepada seluruh masyarakat atas ketidaknyamanan ini, dan mohon maaf jika kata-kata dalam lagu itu membuat beberapa pihak ada yang tersinggung. Saya tidak bermaksud untuk menyinggung siapa pun dan tidak mendeskripsikan siapa pun," ujar om Zein Binzein ditemui di Lapangan Desa Karoya, Kecamatan Tegalwaru, Kabupaten Purwakarta, dilansir , Kamis (2/7).

ia bermaksud bersyukur menjadi seorang laki-laki yang tidak terjebak kenakalan remaja lebih dalam.

bukan oleh Om Zein sebagai bupati, karena tahun 2020 saya belum menjadi bupati," jelas Zein.

tokoh, atau siapa pun terhadap Om Zein," pungkas dia.

Pihak Kemendagri mengatakan hendak meminta klarifikasi Zein. Zein pun diperiksa selama 8 jam.

diundang untuk melakukan permintaan keterangan dan klarifikasi hari ini. Jadi beliau sudah datang tadi pagi pukul 09.00 WIB di Kantor Inspektorat Jendral Kemendagri. Diterima Pak Inspektur Jenderal, kemudian dilakukan permintaan keterangan atau pemeriksaan di ruang pemeriksaan lantai 8," kata Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri) Benny Irwan saat dihubungi, Jumat (3/7).

dua inspektur wilayah IV, pengawas utama yang didampingi seorang sekretaris Itjen Kemendagri. Pemeriksaan selesai pukul 17.00 WIB.

inspektur wilayah IV dua orang, wastama didampingi satu orang sekretaris inspektorat jenderal," ujarnya.

Pihak Kemendagri melayangkan 60 pertanyaan kepada Zein terkait lagunya. Pertanyaan meliputi latar belakang hingga tujuan membuat lagu berbahasa Sunda itu.

berkaitan penciptaan lagu, latar belakang, tujuan apa, maksud dibikin lagu itu seperti apa dan lain-lain. Kemudian tentang publikasi lagu. Tema besarnya seputaran itu," ucapnya.

sambung Benny, tertera rekomendasi sanksi oleh Itjen Kemendagri.

Pak Inspektur akan menyampaikan laporan kepada menteri dalam negeri termasuk juga di dalamnya rekomendasi sanksi yang akan diberikan kepada Bupati Purwakarta sesuai aturan yang berlaku. Tadi belum ada sanksi karena masih akan dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri dulu," jelasnya.

Benny menyampaikan Itjen Kemendagri berpandangan Zein menyalahi aturan dengan lagu tersebut. Benny mengatakan dugaan inspektorat adalah Zein menyalahi asas kepatutan dan kepantasan.

bisa dikatakan peraturan mungkin yang tidak tertulis soal azas kepatutan dan kepantasan," pungkas dia.

Artikel Telah Tayang di : https://news.detik.com/berita/d-8560034/4-hal-tentang-kontroversi-lagu-lalaki-langit-bupati-purwakarta