Subang, Jalancagak.com

terdapat tiga klaster dalam perkara ini, yaitu kongkalikong titik satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG), pengadaan sepeda motor listrik, dan ompreng MBG.

Minggu (5/7/2029), Kejagung terbaru menetapkan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama BGN, Lalu Muhammad Iwan (LMI), sebagai tersangka. Total, sudah ada tujuh tersangka dalam dugaan korupsi tata kelola MBG.

yaitu Saudara LMI (Lalu Muhammad Iwan). Ini yang menjabat selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN itu sampai Maret 2025, dan saat ini selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama pada BGN ya," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (2/7).

selaku orang dekat Sony5. Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), selaku penyedia motor listrik BGN, Andri Mulyono (AM)6. Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) Glory Harimas Sihombing7. Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama BGN, Lalu Muhammad Iwan (LMI).

Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan penyidik melakukan penyidikan secara paralel untuk membongkar praktik ilegal di lembaga yang mengurusi program MBG tersebut.

itu yang pertama. Kemudian yang kedua adalah pengadaan barang atau jasa," kata Syarief dalam jumpa pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (12/6).

penyidik berfokus pada dugaan adanya pihak yang memperjualbelikan titik lokasi SPPG. Tersangka dari pihak swasta, yaitu Asep Yusuf Somantri (AYS), orang dekat eks Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, diduga terlibat penentuan lokasi SPPG di berbagai daerah.

tersangka Glory Harimas Sihombing (GHS) diduga diminta oleh eks Ketua BGN, Dadan Hindayan, untuk mencari mitra dalam pelaksanaan MBG.

yaitu Yayasan Indonesia Food Security Review, memperoleh titik dapur SPPG, dia diduga menjual titik dapur tersebut kepada pihak lain. Glory Harimas juga diduga mendapat akses dari Dadan untuk berkomunikasi dengan tim verifikator yang ditunjuk oleh Dadan. Kondisi ini disebut menguntungkan yayasan milik Glory Harimas.

Glory disebut memberikan sejumlah uang kepada Dadan. Uang tersebut bersumber dari mitra-mitra MBG yang diurus oleh Glory Harimas.

baik mata uang asing maupun mata uang rupiah kepada Saudara DH yang diberikan secara tunai dan bersumber dari mitra-mitra MBG yang meminta bantuan kepada Saudara GHS agar menjadi mitra MBG," katanya.

salah satunya adalah pengadaan sepeda motor listrik yang tak sesuai dengan aturan. Dalam klaster ini, Kejagung menetapkan Andri Mulyono (AM), Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), sebagai tersangka.

Lodewyk Pusung, sejak proyek belum dimulai, melakukan markup harga, hingga memanipulasi dokumen berita acara serah terima (BAST).

1 triliun. Kami bisa menyatakan itu ada markup karena pembentukan harga perkiraan sendiri (HPS) dilakukan secara melawan hukum atau dikondisikan," jelas Syarief.

Syarief menyebutkan PT YAT tak memenuhi syarat sebagai vendor motor listrik karena belum mempunyai dealer dan bengkel yang beroperasi aktif. Andri pun diduga bekerja sama dengan perusahaan lain untuk memenuhi syarat pengadaan.

termasuk mark up harga. Kejagung menyatakan harga motor tersebut tidak wajar. "AM melakukan penggelembungan harga atau markup untuk setiap unit motor listrik," ujarnya.

Andri diduga melawan hukum menerima pembayaran 100% dari BGN untuk pengadaan motor listrik itu. Padahal motor listrik itu belum selesai dirakit dan spesifikasinya tak sesuai dengan standar.

seolah-olah perakitan sepeda motor telah selesai dan sesuai spesifikasi. Padahal harga dan spesifikasi motor listrik tersebut tidak sesuai dengan standar barang dan kebutuhan BGN," ujarnya.

Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama BGN, Lalu Muhammad Iwan (LMI), diduga menginisiasi pembentukan 'perusahaan' untuk memonopoli pengadaan food tray atau ompreng demi meraup keuntungan pribadi. Praktik ilegal ini diduga dilakukan LMI pada 2025.

ini Saudara LMI ini meminta Saksi YCS dan RD mendirikan suatu perusahaan ya, dengan tujuan sarana untuk melakukan penjualan alat berupa food tray kepada calon mitra SPBG dengan harga yang sudah ditentukan oleh Tersangka LMI," kata Syarief kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (2/7).

Harga ompreng tersebut diduga ditetapkan sendiri oleh Lalu. Jumlah itu diduga sebagai pelicin agar Lalu memberikan persetujuan bagi para calon mitra.

Namun Kejagung belum memerinci berapa harga ompreng yang sudah ditentukan sepihak oleh Lalu. Termasuk perihal keuntungan yang diterima Lalu dari praktik korupsi tersebut.

Lihat juga Video: Prabowo Puji Polri soal Program Ketahanan Pangan-Bangun Dapur MBG Terbaik

Artikel Telah Tayang di : https://news.detik.com/berita/d-8560543/3-klaster-kasus-mbg-sejauh-ini-sppg-motor-listrik-dan-ompreng