Subang, Jalancagak.com

Nusa Tenggara Timur (NTT), yang diduga mengintimidasi dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni alias dr Icha hingga mengakhiri hidupnya dinonaktifkan. Keputusan itu diambil dalam sidang paripurna.

Rabu (29/7/2026), ketiga anggota DPRD TTU tersebut adalah Therensius Lazakar dari Partai Golkar, Robert Tubani dari PKB, dan Veronika Lake dari PDIP.

terkait pemberhentian sanksi terhadap tiga anggota DPRD yang dilaporkan oleh almarhum dokter Icha dan keluarganya. Tadi keputusan BK adalah pemberhentian sementara dari anggota DPRD TTU," ujar Ketua DPRD TTU Kristoforus Efi saat dihubungi.

kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan sehingga DPRD TTU menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

tetapi kami juga tetap memang teguh prinsip praduga tak bersalah. Sehingga dasar itu yang menjadi pertimbangan untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara," jelas politikus Partai Golkar itu.

keputusan tersebut diambil berdasarkan dugaan pelanggaran terhadap sumpah dan janji serta kode etik DPRD. Di sisi lain, DPRD TTU tidak gegabah menjatuhkan sanksi pemberhentian secara permanen.

Simak juga Video 'Keluarga dr. Icha Serahkan Bukti Tambahan Saat Pemeriksaan di Polda NTT':

Artikel Telah Tayang di : https://news.detik.com/berita/d-8596137/3-anggota-dprd-di-ntt-yang-diduga-intimidasi-dr-icha-dinonaktifkan