29 Tanah Bupati Lombok Barat Tak Masuk LHKPN, KPK Bakal Jerat TPPU
Lalu Ahmad Zaini (LAZ), menjadi beberapa aset. KPK berencana menjerat Lalu Ahmad dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
" kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein saat jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2026).
Taufik menjelaskan penerapan jeratan pasal TPPU di kasus Lalu Ahmad tidak langsung diterapkan pada tahap awal penetapannya sebagai tersangka. Hal ini disebabkan keterbatasan waktu penyidik dalam memeriksa Lalu Ahmad.
kata Taufik, penyidik telah menemukan sejumlah dugaan awal yang mengindikasikan adanya perbuatan TPPU Lalu Ahmad. Salah satunya, penyidik mendapati adanya 29 aset tanah milik Lalu Ahmad yang tidak tertuang dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
untuk menguatkan bukti agar bisa menerapkan pasal TPPU, penyidik harus lebih dulu memiliki kecukupan alat bukti, salah satunya bisa melalui pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Dia mengatakan, dalam tempo 24 jam pasca-OTT, penyidik masih fokus terhadap tindak pidana korupsinya.
pembelian aset tanah dan bangunan, itu kan mestinya ketika pengenaan pasal TPPU, maka saksi-saksi yang dibutuhkan adalah pihak notaris, pihak penjual pemilik asal dari aset tersebut," ujar Taufik.
ketika di pembahasan awal, akan diarahkan ke TPPU," imbuhnya.
Lalu Ahmad melaporkan dirinya memiliki 24 bidang tanah dan bangunan di Mataram dan Lombok Barat. Nilai seluruh aset tanah dan bangunan itu Rp 14,5 miliar. Total harta Lalu Ahmad sendiri Rp 25,5 miliar.
KPK menetapkan Lalu Ahmad sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni:- Sudirman selaku Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Lombok Barat (PT AMGM)- Alvonsus Gani selaku Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (PT MSI).
KPK menduga Lalu Ahmad menerima Rp 10,8 miliar lewat main proyek bersama Sudirman. Lalu Ahmad juga diduga menerima suap dalam bentuk uang dan barang senilai total Rp 1,6 miliar dari Alvonsus.
Alvonsus dijerat Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) KUHP juncto UU Penyesuaian Pidana.
Artikel Telah Tayang di : https://news.detik.com/berita/d-8584402/29-tanah-bupati-lombok-barat-tak-masuk-lhkpn-kpk-bakal-jerat-tppu